Polda Musnahkan 25 Kg Kokain Temuan di Selayar

MAKASSAR – Sebanyak 25 kilogram narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dimusnahkan menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di Kantor Polda Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.

“Total keseluruhan yang berhasil diamankan 25 kilogram. Jika dikonversi, kita sudah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya di Makassar, Senin (16/3).

Kapolda menjelaskan puluhan kilogram narkotika tersebut sebelumnya diserahkan oleh jajaran TNI dari Kodim 1415 Selayar kepada Polres Selayar. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Makassar untuk dilakukan pemusnahan.

Ia juga mengungkapkan hingga saat ini masih ditemukan paket mencurigakan di wilayah Selayar oleh jajaran Kodim maupun Polres setempat.

“Perlu kami sampaikan, sampai hari ini masih ditemukan oleh jajaran Kodim maupun Polres Selayar terkait narkotika ini. Ini akan terus kita tindaklanjuti dengan upaya-upaya pencegahan. Kami mengimbau kepada masyarakat ketika menemukan barang-barang tersebut segera dilaporkan,” katanya.

Kapolda menyebut dalam kurun waktu singkat sejak akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026 terjadi rangkaian penemuan narkotika jenis kokain di sepanjang Pantai Barat Pulau Selayar.

Untuk memastikan asal-usul barang tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama Laboratorium Forensik Polri akan melakukan pengujian lebih lanjut.

“Apakah ini bagian dari jaringan internasional yang melintas di jalur laut masih kita selidiki. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada peredaran narkoba di wilayah Sulsel. Pengawasan di wilayah pesisir terus kita perketat bersama rekan-rekan TNI dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menjelaskan penemuan narkotika tersebut bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA ketika seorang warga berinisial I menemukan karung mencurigakan di pesisir pantai Selayar.

READ  Wabup Gowa Minta DPRD Sulsel Jadi Jembatan Komunikasi dengan Pemprov

Karung tersebut berisi 24 kotak yang terbungkus lakban dan terdampar di pantai.

“Karung ini terdampar di pesisir pantai Kepulauan Selayar. Karung ini berisi 24 kotak yang terbungkus lakban,” katanya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Babinsa dan selanjutnya dikoordinasikan dengan unit intel Kodim Selayar serta Dandim untuk memastikan jenis barang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 15 Maret 2026, barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis kokain setelah melalui serangkaian uji laboratorium.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dipastikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan disaksikan oleh pihak terkait sebelum dilakukan pemusnahan.

Pangdam menegaskan TNI akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika bersama kepolisian dan BNN, khususnya dengan meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan narkoba.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat ketetapan barang sitaan narkotika melalui Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

“Temuan 25 kilogram kokain ini adalah ancaman besar, dan pemusnahan hari ini merupakan wujud soliditas dan sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan seluruh elemen masyarakat dalam melindungi generasi penerus bangsa,” katanya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER