MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bersama Bawaslu Sulawesi Selatan mengkaji dan menelaah sejumlah perkara pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pelanggaran TSM merupakan bentuk pelanggaran administrasi paling serius dalam rezim pemilihan karena memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk pembatalan pasangan calon.
“TSM merupakan bentuk pelanggaran administrasi paling serius dalam rezim pemilihan karena memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk pembatalan pasangan calon,” ujar Puadi dalam Forum Review Kajian Hukum secara daring yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (19/6).
Menurut dia, forum tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran TSM pada pemilu maupun pilkada yang akan datang.
Ia menjelaskan, penanganan perkara TSM membutuhkan kajian hukum yang lebih komprehensif dibandingkan pelanggaran administrasi biasa. Karena itu, kesamaan pemahaman di antara seluruh jajaran pengawas pemilu menjadi sangat penting agar setiap laporan dapat ditangani secara substansial dan tidak hanya berorientasi pada aspek formal.
Puadi juga mengingatkan bahwa konsep TSM lahir dari terobosan hukum Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 pada Pilkada Jawa Timur. Instrumen tersebut dirancang untuk menjangkau praktik kecurangan yang bersifat sistemik sekaligus menjaga keadilan kompetisi dan kemurnian suara rakyat.
Berdasarkan data Bawaslu, selama Pilkada 2024 terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran TSM yang diterima. Sebanyak 17 laporan diregistrasi, sedangkan empat laporan lainnya tidak memenuhi syarat formal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur TSM setelah melalui proses kajian, sementara satu perkara dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran TSM.
Puadi mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pembuktian pelanggaran TSM. Di antaranya sulit membuktikan keterlibatan pejabat secara langsung pada unsur terstruktur, tidak terdokumentasinya pola koordinasi pada unsur sistematis, serta belum adanya definisi normatif mengenai ambang batas unsur masif.
“Selain itu, tingginya beban pembuktian dan keterbatasan alat bukti di tingkat adjudikasi juga menjadi tantangan tersendiri,” katanya.
Menurut dia, pengalaman penanganan perkara TSM pada Pilkada 2024 menjadi pelajaran penting bagi Bawaslu untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, koordinasi antar-divisi, serta kesiapan teknis dan yuridis dalam menghadapi laporan pelanggaran pada pemilihan mendatang.
Ke depan, Bawaslu mendorong penguatan pembuktian berbasis pola, reinterpretasi unsur masif, penguatan kewenangan investigatif, serta penataan ulang arsitektur prosedural dalam penanganan perkara TSM.
“TSM lahir sebagai instrumen untuk melindungi demokrasi dari penyalahgunaan kekuasaan yang sistemik. Karena itu, kajian hukum TSM tidak boleh berhenti pada pemenuhan unsur secara formal, tetapi harus menjawab apakah pelanggaran yang terjadi telah merusak integritas, keadilan, dan kemurnian suara rakyat,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menyatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi penanganan pelanggaran serius pada pemilu dan pilkada mendatang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Abdul Malik menegaskan bahwa pelanggaran TSM memiliki dampak hukum yang sangat besar sehingga membutuhkan penanganan yang cermat dan profesional.
Forum tersebut juga membedah sejumlah studi kasus penanganan pelanggaran TSM, termasuk Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025. (ant/MK)
Editor: Agus S




