Polisi Bongkar Rumah Penampungan Motor Curian di Makassar

MAKASSAR – Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, berhasil membongkar sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan sepeda motor hasil curian yang kemudian dipreteli untuk dijual dalam bentuk suku cadang.

Kapolsek Tallo AKP Asfada mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas membongkar sepeda motor di sebuah rumah di Jalan AR Dg Ngunjung, Kelurahan Rappokalling, Makassar.

“Ada warga yang curiga adanya aktivitas tempat bongkar dan mempreteli bagian-bagian sepeda motor. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sebelum dilakukan penggerebekan,” ujar Asfada, Jumat (19/6).

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dalam kondisi tidak utuh karena sebagian komponennya telah dilepas.

Petugas kemudian memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan motor tersebut merupakan barang hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Karena motor itu sudah tidak utuh, anggota memeriksa nomor rangka dan nomor mesinnya. Ditemukan fakta bahwa kendaraan tersebut telah lama dilaporkan hilang akibat pencurian,” katanya.

Diketahui, motor tersebut dilaporkan hilang pada Mei 2026 di wilayah Kelurahan Tamangapa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Manggala.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (29). Ia diduga berperan mempreteli motor hasil curian sebelum dijual secara terpisah ke pasaran.

Menurut Asfada, cara tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak kendaraan agar tidak mudah dikenali oleh pemilik maupun aparat penegak hukum.

“Modus ini digunakan untuk menghilangkan jejak agar tidak mudah dikenali oleh korban maupun aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sebagian komponen motor yang ditemukan di lokasi diketahui telah dijual sehingga barang bukti yang diamankan tidak lagi dalam kondisi lengkap.

READ  Bea Cukai Sulbagsel Lansir Capaian Penerimaan Negara Kuartal III 2024

Karena lokasi pencurian awal berada di wilayah hukum Polsek Manggala, penyidik Polsek Tallo menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Polsek Manggala untuk pengembangan lebih lanjut.

“Kasusnya diserahkan ke Polsek Manggala untuk pengembangan sindikat karena TKP pencurian awal berada di wilayah hukum Polsek Manggala,” ujar Asfada.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat curanmor yang memasok kendaraan hasil curian ke lokasi tersebut. (ant/MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER