MAKASSAR, KORANSULSEL – Sulawesi Selatan kembali mencatatkan langkah penting dalam perlindungan dan penguatan identitas produk lokal. Sebanyak sembilan produk khas daerah ini resmi terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis (IG) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Langkah ini tidak hanya memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya dan sumber daya alam Sulsel, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas dalam pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa IG adalah suatu tanda yang menunjukkan bahwa produk berasal dari wilayah geografis tertentu dan memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik khas yang ditentukan oleh lingkungan geografis tersebut. Produk yang telah terdaftar dalam skema IG secara otomatis memperoleh perlindungan hukum yang sah.
Produk-produk unggulan Sulsel yang telah memperoleh sertifikat IG terdiri atas beragam komoditas di sektor pertanian, perkebunan, dan kerajinan tradisional. Di antaranya, Kopi Arabika Kalosi Enrekang yang menjadi pelopor sertifikasi IG dari Sulsel sejak tahun 2012, disusul Kopi Arabika Toraja pada 2013, dan Lada Luwu Timur pada 2019. Selanjutnya, Beras Pulu’ Mandoti dari Enrekang resmi terdaftar pada 2020, diikuti oleh dua varian kopi lainnya pada 2022, yakni Kopi Arabika Rumbia Jeneponto dan Kopi Arabika Bantaeng.
Pada 2023, Jeruk Pamelo asal Kabupaten Pangkep turut menyusul sebagai produk IG. Tahun 2025 mencatatkan dua tambahan terbaru, yaitu Tenun Sutera Sengkang dari Kabupaten Wajo dan Kopi Arabika Seko dari Luwu Utara. Produk terakhir ini semakin menegaskan posisi Sulawesi Selatan sebagai salah satu lumbung kopi berkualitas tinggi dengan ciri khas rasa dan aroma yang dipengaruhi oleh kondisi geografis dan budaya lokal.
Selain sembilan produk yang telah memperoleh pengakuan resmi, sejumlah produk khas lainnya kini tengah dalam proses pendaftaran sebagai Indikasi Geografis. Beras Tarone Seko dari Luwu Utara saat ini sedang memasuki tahap pemeriksaan substantif sejak 16 Juli 2025. Sementara Tenun Bira asal Bulukumba dijadwalkan menjalani tahap serupa pada 18 Agustus 2025. Beberapa produk lainnya juga telah memasuki tahapan publikasi, seperti Cabai Katokkon dari Toraja, Kopi Arabika Kahayya dari Bulukumba, Kopi Arabika Latimojong dari Luwu, serta Tenun Kajang dari Bulukumba.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pengakuan IG memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan nilai ekonomi produk lokal. Produk yang telah tersertifikasi tidak hanya mudah dikenali, tetapi juga lebih dipercaya oleh konsumen baik di pasar domestik maupun internasional.
“Produk yang telah terdaftar sebagai IG, harga jualnya akan lebih tinggi karena dijamin kualitas dan asal-usulnya. Ini tentu membawa manfaat langsung bagi petani, pengrajin, dan pelaku UMKM di daerah,” ucap Andi Basmal.
Dengan sertifikat IG, produk lokal Sulsel kini memiliki fondasi hukum dan reputasi yang kuat untuk menembus pasar global. Pemerintah melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel juga terus mendorong lebih banyak daerah untuk mendaftarkan produk khasnya agar terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat. (ant/KS)




