MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mengoptimalkan penegakan hukum perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari strategi mengejar target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp20,51 triliun, meningkat dibanding target tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengatakan pertemuan dengan jajaran Kejati Sulsel bertujuan memperkuat koordinasi kelembagaan dalam menjalankan fungsi masing-masing, khususnya terkait pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Fokus utama yang dibicarakan mengarah pada optimalisasi tugas dan fungsi kedua instansi dalam mengamankan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujarnya.
Selain membahas strategi peningkatan penerimaan, kedua lembaga juga mendiskusikan penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan serta upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, menegaskan kejaksaan siap memberikan dukungan penuh melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian piutang pajak maupun penindakan terhadap tindak pidana perpajakan.
“Penegakan hukum di sektor perpajakan bukan sekadar instrumen untuk memberikan efek jera, melainkan upaya mutlak guna memulihkan dan mengamankan penerimaan negara demi keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas pajak diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum perpajakan secara lebih efektif sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan negara.
Sebelumnya, Kanwil DJP Sulselbartra mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan hingga April 2026 baru mencapai Rp3,40 triliun atau 23,67 persen dari target Rp14,37 triliun.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, DJP juga telah melakukan pemblokiran terhadap 2.100 rekening penunggak pajak hingga akhir April 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, menyebut target penerimaan pajak tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp20,51 triliun, naik dibanding target tahun 2025 yang sebesar Rp18,913 triliun.
Melalui kolaborasi yang lebih erat dengan Kejati Sulsel, DJP berharap kepatuhan wajib pajak meningkat, penegakan hukum semakin efektif, dan target penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat tercapai. (MK)
Editor: Agus S.




