MAKASSAR, KORANSULSEL – Dua terdakwa kasus peredaran kosmetik berbahaya mengandung merkuri, Mira Hayati dan Agus Salim, divonis ringan 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025). Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5–6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono saat membacakan amar putusan.
Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan alat kesehatan dan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena meresahkan dan membahayakan masyarakat. Produk kosmetik bermerkuri yang mereka edarkan bisa menimbulkan risiko serius bagi pengguna. “Terdakwa juga pernah mendapat teguran dari BPOM, namun tidak diindahkan,” jelas hakim.
Faktor yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan khusus Mira Hayati masih memiliki bayi yang memerlukan perawatan intensif dari ibunya.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamida, langsung menyatakan banding. “Kami anggap vonis ini tetap memberatkan klien kami,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parawansa menyebut vonis hakim jauh dari tuntutan, yakni 6 tahun penjara untuk Mira dan 5 tahun untuk Agus Salim, masing-masing dengan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
“Kami akan laporkan hasil putusan ini ke pimpinan. Melihat selisih besar antara tuntutan dan putusan, kemungkinan besar kami juga ajukan banding,” kata Parawansa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa JPU telah menyatakan banding. “Kami menghargai putusan hakim, namun kami resmi mengajukan banding sebagai bentuk upaya hukum,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari peredaran produk kecantikan bermerk RG Raja Glow My Body Slim milik Agus Salim, yang dipasarkan tanpa uji keamanan memadai dan mengandung bahan berbahaya merkuri. Mira Hayati diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama. (ant/KS)




