Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekprov Sulsel Harap Pemda Bersiap Implementasi Ospen Pajak

MAKASSAR, KORANSULSEL – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, berharap pemerintah daerah segera mempersiapkan diri mengimplementasikan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dimulai pada 2025.

Saat Rapat Koordinasi Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan tema “Kesiapan Pemda Dalam Implementasi Opsen Pajak Daerah” di Makassar, Selasa, Jufri Rahman mengatakan, rakor tersebut sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Opsen ini adalah tindak lanjut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pada aturan peralihan dikatakan bahwa selambat-lambatnya tiga tahun setelah diberlakukannya undang-undang ini maka diterapkan. Artinya, 5 Januari 2025 nanti opsen ini berlaku,” katanya.

Terkait bagi hasil penerimaan pajak ini, lanjutnya, akan ada dampak dari pemberlakuan opsen tersebut. Dimana pada tahun 2025 sampai pada 2030 pemerintah kabupaten/kota masih akan menerima bagi hasil dari pembayaran pajak kendaraan yang menunggak.

Jufri Rahman mengungkapkan, kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi terhadap rencana pemberlakuan opsen/ Sebab kebijakan opsen itu memiliki kekurangan dan kelebihan.

Menurut dia, kebijakan opsen ini ada plus dan minusnya. Pendapatan PKB (pajak kendaraan bermotor) untuk pemerintah provinsi itu sendiri akan berkurang sekitar 3,84 persen. Bahkan pendapatan PKB kabupaten/kota itu akan ada yang naik dan sebaliknya akan ada yang turun.

“Yang naik itu ekstrem tentu yang banyak kendaraan berseliweran pasti seperti Makassar, Gowa, Maros, pasti naik. Yang menurun itu yang kurang kendaraannya, seperti Selayar itu seberang lautan, Selayar ini akan turun mungkin hampir 100 persen turunnya,” ujarnya.

Selain Selayar, kata Jufri, ada beberapa daerah lainnya yang juga mengalami penurunan bagi hasil PKB. Di antaranya, Bantaeng dan juga Takalar. Oleh karena itu, Ia meminta kepada daerah yang akan mengalami penurunan bagi hasil PKB untuk menyiapkan mental dan fisiknya dalam menghadapi pemberlakuan kebijakan opsen tersebut.

“Teman-teman di Selayar harus siapkan mental dan fisik sekarang. Selain Selayar itu apa yah, Bantaeng. Bantaeng kecil yah, Takalar juga mungkin turun. Itu kenapa ada yang turun, karena tidak ada unsur pemaksaan dalam opsen,” jelasnya.

Dengan penerapan opsen ini, Jufri menegaskan, Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus duduk bersama dengan pemerintah kabupaten kota dalam menyikapi penerapan opsen tersebut.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan, implementasi opsen pajak daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah pada Agustus 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Opsen Pajak dan Pajak Daerah yang ditandatangani Kepala Bapenda Sulsel bersama kepala Bapenda/Pengelola Pendapatan Daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan pada April 2024 di Bali.

“Terkait kesiapan pemerintah daerah dalam implementasi opsen pajak daerah, kami laporkan juga bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel telah menyepakati antara lain, menyiapkan anggaran sebesar 1-2 persen dari penerimaan opsen pajak dan bagi hasil pajak untuk digunakan dalam melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah maupun opsen pajak,” ucapnya.

Adapun bentuk kerja sama yang akan dilakukan secara bersama antara Pemprov Sulsel dan pemda kabupaten/kota, lanjut Reza, adalah integrasi data/host to host, pendataan objek dan subjek pajak, penagihan dan pengawasan pajak.

Selanjutnya, konfirmasi status wajib pajak, sosialisasi lajak, penyediaan sarana dan prasarana pemungutan pajak, dan kegiatan lainnya yang dipandang perlu dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Kita berharap dengan kerjasama ini, penerimaan opsen pajak daerah dapat benar-benar meningkatkan local taxing power bagi pemda, sehingga pemda yang mengalami penurunan karena opsen ini, dapat diminimalisir,” harapnya.

Atas pemberlakuan opsen tersebut, Reza mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus menjalin sinergi dan kolaborasi dalam membangun Sulsel. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER