Lima Anggota Geng Motor Diringkus Usai Tawuran di Makassar, Satu Warga Terluka Akibat Anak Panah

MAKASSAR – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil meringkus lima anggota geng motor yang terlibat tawuran antarkelompok dan meresahkan masyarakat di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi brutal tersebut bahkan menyebabkan seorang warga terluka akibat terkena anak panah.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, tawuran itu melibatkan dua kelompok geng motor, yakni “Trobos” dan “Waser”. “Saat tawuran antargeng ini, ada satu orang terluka kena panah busur. Korban bukan pelaku tawuran, melainkan warga yang kebetulan melintas di sekitar lokasi,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Bentrok tersebut terjadi setelah kedua geng sepakat untuk bertemu usai saling menghina dan menantang di media sosial. Ironisnya, aksi tawuran itu disiarkan langsung melalui akun media sosial pelaku hingga menjadi viral. Dalam siaran tersebut, pelaku bahkan mengundang anggota lain untuk ikut bergabung di lokasi kejadian.

“Pemicunya itu dari siaran langsung di media sosial, saling ejek antaranggota geng hingga akhirnya sepakat untuk tawuran,” kata Kapolres.

Dari siaran langsung itu, semakin banyak anggota dari kedua kelompok berdatangan ke lokasi. Mereka terlibat bentrokan menggunakan senjata tajam, balok kayu, besi, dan busur panah, hingga warga sekitar panik dan melapor ke pihak kepolisian.

Petugas gabungan dari Polsek Manggala dan Satreskrim Polrestabes Makassar yang tiba di lokasi langsung melakukan penyisiran. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, busur dan anak panah, balok kayu, serta sepeda motor milik pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya diketahui masih berstatus pelajar dan mahasiswa,” jelas Kombes Arya.

Kelima tersangka kini ditahan di Polsek Manggala dan dijerat Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

READ  Menanam Bersama Pj Gubernur Sulsel, Petani Milenial Ikut Galakkan Budidaya Cavendish

Kapolrestabes menegaskan akan menindak tegas setiap aksi tawuran yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat tanda-tanda tawuran. “Kepada para orang tua, kami minta agar lebih mengawasi anak-anaknya supaya tidak terlibat dalam aksi kekerasan jalanan seperti ini,” tegasnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER