MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026 itu, polisi menyita uang tunai dan saldo rekening senilai lebih dari Rp2,3 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan, sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Uang ini merupakan hasil penjualan narkoba yang kami sita dari para tersangkanya. Total tersangka sebanyak 19 orang,” ujarnya.
Selain uang hasil kejahatan, polisi menyita 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir pil ekstasi, serta 325.413 butir obat daftar G.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut berpotensi merusak sekitar 372.428 jiwa apabila berhasil beredar di masyarakat. Estimasi itu menggunakan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang.
Arya menyebut nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp20,78 miliar. Sementara potensi penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,13 triliun.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febryantara menjelaskan, 19 tersangka terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan yang berasal dari enam jaringan berbeda.
Salah satu jaringan diketahui beroperasi dari Pekanbaru, Riau, dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka pada Januari 2026 dengan barang bukti 0,5 gram sabu. Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi bergerak ke Pekanbaru pada 15 Mei 2026 dan menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu.
Dari hasil pemeriksaan telepon seluler para tersangka, polisi menemukan modus penyembunyian data rekening menggunakan fitur tersembunyi pada perangkat tertentu.
“Dari handphone itu, mereka menyembunyikannya di layar kedua dengan merek handphone tertentu. Kita berhasil mendapatkan delapan nomor rekening penampungan yang digunakan para tersangka. Tiga di antaranya milik tersangka di Riau,” kata Lulik.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak perbankan, kejaksaan, dan pengadilan untuk memblokir sekaligus menyita dana dalam rekening tersebut.
“Dari situ kita lakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan para tersangka itu dengan total isinya senilai Rp2,3 miliar sekian,” ujarnya.
Pengembangan kasus juga mengarah ke Bandung, Jawa Barat. Polisi kembali mengamankan distributor narkoba beserta barang bukti 24 kilogram sabu dan 325.413 butir obat daftar G. Penangkapan terakhir bermula dari dua tersangka perempuan yang kemudian mengarah pada penyitaan tambahan 7 kilogram sabu.
Secara keseluruhan, selama pengungkapan jaringan ini polisi telah menyita sekitar 40 kilogram sabu-sabu beserta uang hasil tindak pidana narkotika senilai lebih dari Rp2,3 miliar.(MK)
Editor: Agus S.




