Kejati Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bakhtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.

“Itu hak mereka untuk menempuh jalur praperadilan, tentunya kami siap juga,” ujar Soetarmi di Makassar, Jumat (19/6).

Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks pada 8 Juni 2026.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Bakhtiar Baharuddin menggugat Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Meski gugatan praperadilan sedang berproses, Kejati Sulsel memastikan penyidikan perkara tetap berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sementara berkas perkaranya sedang dirampungkan. Secepatnya dilimpahkan ke JPU,” kata Soetarmi.

Hal senada disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Rachmat Supriady. Menurut dia, penyidik tengah menyelesaikan seluruh kelengkapan berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami limpahkan. Tentunya kami segera melaksanakan tahap dua terlebih dahulu, setelah itu baru kita limpahkan ke persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali membenarkan gugatan praperadilan tersebut telah teregister dan akan segera disidangkan.

“Benar, sudah terdaftar, sudah ada jadwal sidangnya. Sidangnya cepat diagendakan seminggu,” katanya.

Kuasa hukum Bakhtiar Baharuddin, Irwan Muin, menjelaskan gugatan diajukan karena pihaknya mempersoalkan tindakan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan penyidik serta penetapan tersangka terhadap kliennya.

READ  Buka South Sulawesi Music Festival 2024, Pj Gubernur Prof Zudan: Seni untuk Olah Jiwa

Menurut dia, penetapan tersangka yang dilakukan pada 9 Maret 2026 dinilai tidak didukung alat bukti yang cukup baik secara kuantitas maupun kualitas.

“Jadi ada ketidakcukupan alat bukti yang sah dan relevan digunakan penyelidik saat menetapkan klien kami itu,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar penahanan terhadap kliennya dibatalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai saat penetapan tersangka belum terdapat hasil audit resmi yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang seperti BPK maupun BPKP.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ini menjadi salah satu perkara yang tengah menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan. Kejati Sulsel menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut memasuki tahap persidangan. (ant/MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER