MAKASSAR, KORANSULSEL – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penyerangan brutal yang dilakukan kelompok geng motor dan menangkap pemimpin utamanya, berinisial MFH alias Ijaz (17). Pelaku ditangkap usai melakukan penganiayaan berat terhadap dua remaja dengan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku MFH mengakui telah menebas dua korban dengan parang. Korban masih di bawah umur,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (23/6/2025).
Aksi kekerasan itu terjadi pada Kamis (19/6) dini hari di dua lokasi berbeda. Insiden bermula ketika Ijaz bersama kelompoknya berpesta miras jenis tuak (ballo) di Jalan Pelanduk. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, mereka berkonvoi melewati sejumlah jalan di Makassar.
Ketika melintas di Jalan Ratulangi, Kecamatan Mariso, mereka melihat korban pertama, MDS (16), sedang berdiri di kios Blue Ghost Cell. Tanpa alasan jelas, Ijaz langsung menebas tangan korban hingga menyebabkan tiga jarinya terluka parah. Usai menyerang, mereka melanjutkan konvoi dan sempat membeli rokok di kawasan Jalan Andi Mangerangi–Jalan Mappaodang.
Di lokasi tersebut, korban kedua, MF (15), yang sedang berboncengan dengan temannya, diduga menunjuk ke arah pelaku. Merasa tersinggung, Ijaz mengejar motor korban hingga ke sebuah warung di Jalan Opu Daeng Siraju. Korban berusaha bersembunyi di kamar mandi, namun pelaku menyusul dan mengayunkan parang ke dalam pintu toilet hingga melukai kepala dan lutut korban secara membabi buta.
“Korban mengalami luka berat di kepala dan lutut. Sementara temannya selamat karena berada di belakang korban saat kejadian,” terang Kapolrestabes.
Motif sementara yang disampaikan pelaku adalah balas dendam atas dugaan perusakan motor milik temannya, Aidin. Namun, dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan bukti korban terlibat dalam insiden tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah busur beserta ketapelnya, serta empat unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, MFH alias Ijaz dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 75C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, beberapa anggota geng motor lainnya yang sempat diamankan dalam patroli Kamtibmas dinyatakan tidak terlibat. Mereka akan dipulangkan setelah keluarga menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas geng motor. (ant/KS)




