MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menerima pengembalian uang sebesar Rp3,08 miliar dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady mengatakan uang tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial RM yang merupakan Direktur PT Almira Agro Nusantara (AAN), selaku rekanan dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
“Hari ini, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3,08 miliar dari tersangka inisial RM,” ujarnya di Makassar, Rabu (14/5).
Menurut Rachmat, proyek pengadaan bibit nanas tersebut dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, RM juga telah menyetorkan uang sebesar Rp1,25 miliar kepada penyidik pada Februari 2026.
Dengan tambahan pengembalian terbaru itu, total uang yang telah diserahkan RM kepada penyidik mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara selama proses hukum berjalan.
Meski demikian, Kejati menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.
“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” kata Rachmat.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman, Direktur PT AAN Rimawaty Mansyur, Direktur PT Cipta Agri Pratama Rio Erlangga, serta dua aparatur sipil negara yakni Ririn Riyan Saputra dan Uvan Nurwahidah.
Lima tersangka ditahan di Lapas Kelas I Makassar, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas II Maros.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar atau total loss dari nilai proyek Rp60 miliar.
Penyidik juga menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 80 orang saksi, termasuk lima pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut. (ant/MK)
Editor: Agus S




