MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menargetkan penyelesaian 1.000 sertifikat aset hingga akhir 2026 sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah potensi sengketa lahan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan percepatan pensertifikatan aset menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.
“Tahun ini kita targetkan 1.000 sertifikat bisa selesai. Ini juga berpengaruh pada penilaian akuntabilitas pemerintah kota,” ujarnya, Kamis.
Menurutnya, aset yang belum tersertifikasi berpotensi menurunkan nilai dalam laporan keuangan pemerintah daerah, sehingga perlu segera diselesaikan.
Selain itu, Pemkot Makassar juga menargetkan legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis yang selama ini belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Munafri menekankan pentingnya kepastian hukum atas seluruh aset daerah, baik berupa lahan, bangunan, maupun infrastruktur jalan.
“Ini untuk mencegah sengketa, menghindari penguasaan pihak lain, dan memastikan setiap aset memiliki legalitas yang jelas,” katanya.
Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah kota dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang profesional, kredibel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar telah melakukan koordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional guna mengakselerasi tahapan administrasi dan teknis di lapangan.
Munafri memastikan seluruh kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilibatkan secara aktif dalam proses pendataan dan penertiban aset.
“Semua kecamatan dan SKPD harus memastikan aset-aset ini terdata dan dikelola dengan baik melalui Dinas Pertanahan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik lahan serta meningkatkan kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Kota Makassar ke depan. (ant/KS)




