MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah tersebut menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan THR diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, pemberian THR untuk PPPK paruh waktu tidak diatur secara khusus.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengambil kebijakan untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk perhatian terhadap para pegawai yang turut mendukung pelayanan publik.
“THR diberikan kepada seluruh PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya di Makassar, Sabtu (14/3).
Menurut Andi Sudirman, besaran THR yang diterima setiap pegawai akan berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.
“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Pemerintah provinsi berharap pencairan THR tersebut dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2026. (ant/KS)




