MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar memperkuat kolaborasi lintas sektor guna memastikan perlindungan bagi para pekerja melalui peningkatan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mengatakan forum kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan.
“Forum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya di Makassar, Selasa (10/3).
Menurut Aliyah, sebagai salah satu kota metropolitan dan pusat aktivitas ekonomi di kawasan timur Indonesia, Makassar memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup besar. Pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, industri, hingga usaha mikro juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, perlindungan terhadap pekerja dinilai menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar kewajiban regulatif, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan pembangunan kota yang inklusif dan berkeadilan.
“Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bagian dari visi pembangunan kota yang berkeadilan. Kota yang maju tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari sejauh mana para pekerjanya mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” jelasnya.
Aliyah juga mengakui masih terdapat tantangan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial, terutama bagi pekerja di sektor informal.
Untuk itu, diperlukan komitmen bersama guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Makassar terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui berbagai program kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan langkah penting agar para pekerja di sektor informal yang memiliki risiko tinggi dapat memperoleh perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti menegaskan bahwa forum kepatuhan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendorong peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Ia berharap melalui forum tersebut dapat dirumuskan langkah-langkah strategis yang terukur dan berbasis data guna memastikan target perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Makassar dapat tercapai secara optimal. (ant/KS)




