MAKASSAR – Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan jika kelak muncul putusan baru melalui judicial review.
“Kalau kita merujuk pada putusan MK, sudah jelas ditetapkan bahwa Pilkada tetap melalui pemilihan langsung,” ujar Cucun kepada wartawan di sela Musyawarah Wilayah DPW PKB Sulsel di Hotel Aryaduta Makassar, Senin.
Namun demikian, ia menyatakan bahwa PKB akan mempertimbangkan berbagai dinamika politik, terutama jika ada judicial review baru terkait mekanisme Pilkada yang diproses di MK.
“Sesuai masukan dari pimpinan parpol dan daerah, tentu akan kita pertimbangkan. Karena Undang-Undang Politik sampai sekarang belum dibahas,” jelasnya.
Cucun menambahkan bahwa pihaknya masih terus memantau perkembangan apakah ada permohonan uji materi di MK yang bisa mengubah aturan Pilkada ke depan. “Kita lihat nanti, tergantung putusannya,” katanya.
Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD untuk mengurangi kompleksitas dan biaya Pilkada langsung.
“Kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Setelah kami mengkaji, itu lebih baik agar tidak lagi pusing-pusing,” kata Bahlil dalam acara doa bersama Puncak HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta.
Acara tersebut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah pimpinan partai politik.
Bahlil menyebut pembahasan RUU terkait perubahan mekanisme Pilkada akan dimulai tahun depan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kajian berjalan komprehensif dan hati-hati.
“RUU ini harus melalui kajian yang mendalam, dengan melibatkan aspirasi seluas mungkin agar tidak menimbulkan gugatan ke MK,” tegasnya.
Meski wacana terus berkembang, hingga kini mekanisme Pilkada langsung masih berlaku sesuai putusan MK, dan pembahasan perubahan Undang-Undang Politik belum masuk tahap resmi di DPR. (ant/KS)




