Warga Towuti Belum Terima Kompensasi Tumpahan Minyak PT Vale

MAKASSAR – Warga Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang terdampak tumpahan minyak milik PT Vale Indonesia mengaku belum menerima kompensasi atau ganti rugi, meski peristiwa itu telah berlalu hampir dua bulan.

Ketua Solidaritas Rakyat Korban (SORAK), Muh Zaid, mengatakan hingga kini warga masih menunggu janji perusahaan tambang nikel asal Brasil tersebut untuk menanggung dampak pencemaran. “Warga terdampak sampai saat ini belum menerima kompensasi yang dijanjikan. Masih ada sisa minyak yang mengendap di persawahan, danau, dan sungai,” ujarnya dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Makassar, Rabu (23/10/2025).

Zaid menilai penegak hukum dan instansi pemerintah, termasuk DPRD Luwu Timur, lamban merespons persoalan itu. “Kami mendesak pemerintah dan DPRD segera bertindak tegas menyelesaikan persoalan ini serta menuntut PT Vale bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian warga,” tegasnya.

Salah seorang petani Desa Matompi, Hambrullah, menceritakan bahwa lahan garapannya masih belum bisa digunakan karena terkontaminasi minyak. “Kami tidak bisa mengolah lahan, hampir semua sungai di sekitar masih tercemar. Harusnya sekarang sudah masuk musim tanam, tapi karena sawah masih berminyak, tidak bisa ditanami. Sumber air dari sungai juga ditutup,” katanya.

Dalam pernyataannya, SORAK mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah hukum terhadap PT Vale Indonesia dan meminta pertanggungjawaban penuh atas kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian warga. Mereka juga meminta dukungan dari media, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk mengawal kasus ini, yang mereka anggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak hidup dan kelestarian alam, bukan sekadar insiden teknis.

Sementara itu, Direktur Eksternal Relations PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, menyatakan perusahaan masih memproses penyaluran kompensasi secara transparan. “Kami memahami keresahan masyarakat dan terus membangun komunikasi terbuka. Selama proses verifikasi data berjalan, PT Vale membuka ruang diskusi dan layanan pengaduan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

READ  Kemenkumham Sulsel dan Disperindag Makassar Dorong IKM Daftarkan Merek untuk Dapatkan HAKI

Endra menambahkan, penyaluran kompensasi ditargetkan berlangsung hingga Januari 2026, dan setiap data valid akan segera diproses pembayarannya. Untuk memastikan transparansi, PT Vale membuka Posko Pengaduan di Kantor Camat Towuti, Luwu Timur, agar warga terdampak dapat langsung menyampaikan laporan maupun klaim kompensasi. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER