MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar kembali berkolaborasi memfasilitasi hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Fokus utama program ini adalah pendaftaran merek dagang, agar produk IKM terlindungi secara hukum sekaligus memiliki nilai tambah di pasar.
Kepala Disperindag Makassar, Arlin Ariesta, menjelaskan fasilitasi HAKI menjadi bagian dari program pembangunan sumber daya industri yang telah berjalan tiga tahun terakhir. “Kami memfasilitasi khususnya pendaftaran merek bagi pelaku IKM, sehingga mereka memiliki HAKI. Tahun ini kami kembali memfasilitasi agar semua pengajuan bisa lolos,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Data Disperindag menunjukkan, sepanjang 2023 ada 38 merek yang diajukan dan 34 di antaranya berhasil terdaftar. Sedangkan pada 2024 jumlah pengajuan meningkat menjadi 50 merek, dengan 42 merek dinyatakan lolos. Tahun ini, dari 50 pendaftar yang difasilitasi, sebanyak 32 merek telah diverifikasi dan mendapatkan sertifikat merek dari Kemenkumham Sulsel.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris, menegaskan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha. “Pemilik merek tidak hanya menjual produknya saja, tetapi juga menjual reputasi, kualitas, dan cerita di balik merek tersebut. Dengan adanya HAKI, merek akan mendapat perlindungan penting agar tidak direbut pihak lain,” jelasnya.
Perlindungan merek, lanjutnya, berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang. Selain itu, apabila ada pelanggaran merek, aduan dapat difasilitasi langsung melalui Kanwil Kemenkumham. Hal ini memberi jaminan hukum sekaligus kepastian usaha bagi IKM yang berorientasi jangka panjang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menambahkan pendaftaran merek bukan sekadar administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi produk lokal dari potensi sengketa hukum. Ia berharap pelaku IKM dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional dengan dukungan legalitas merek yang sah.
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat daya saing IKM Makassar sekaligus memperluas akses produk lokal ke pasar yang lebih luas, dengan merek sebagai identitas usaha dan jaminan kualitas yang diakui secara resmi. (ant/KS)




