MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal spesies Isis hippuris atau bambu laut yang dilindungi. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial M, yang diketahui sebagai kaki tangan dari warga negara asing asal Tiongkok berinisial W, selaku otak penyelundupan.
“Barang bukti sebanyak 17 ton bambu laut sudah diamankan. Barang ini ilegal. Untuk pelaku utama, yakni Mr W asal Tiongkok, kini berstatus DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kasubdit III Tipidter Polda Sulsel, Kompol Jufri, di Makassar, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas pengambilan bambu laut secara ilegal di wilayah pesisir. Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka M yang menyimpan barang tersebut di Kompleks Pergudangan Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kurnia Sulawesi, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea.
Dari hasil penelusuran, praktik penyelundupan ini telah berjalan lama. Sebelumnya, tersangka M bahkan sempat mengirim 10 ton bambu laut ke luar negeri melalui kontainer untuk pembeli asal Tiongkok yang juga menjadi sponsor pembiayaan.
“Praktik pengambilan bambu laut ini dilakukan secara masif karena permintaan dari luar negeri sangat tinggi. Padahal, ini termasuk spesies yang dilindungi penuh oleh negara,” jelas Jufri.
Pemerintah telah menetapkan Isis hippuris atau karang bambu laut sebagai biota laut dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Penuh Bambu Laut. Dengan demikian, segala bentuk pengambilan, pemanfaatan, maupun perdagangan spesies ini dilarang dan dianggap sebagai tindak pidana.
“Aturannya jelas. Segala bentuk pemanfaatan atau perdagangan bambu laut tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai tindak lanjut, Polri telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan nomor BP/38/VIII/2025/Ditreskrimsus untuk segera disidangkan. (ant/KS)




