MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan 70 persen aset bermasalah yang saat ini bersengketa dengan pihak swasta dapat dikembalikan menjadi milik pemerintah dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, langkah ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memperkuat posisi hukum pemerintah daerah dalam sengketa aset.
“Kami targetkan lima tahun ke depan, 70 persen aset Kota Makassar bisa kembali menjadi milik pemerintah,” ujar Munafri di Makassar, Senin (13/10/2025).
Munafri juga mengusulkan agar pemerintah pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, segera menetapkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat terhadap aset pemerintah yang telah digunakan untuk kepentingan publik dalam jangka panjang.
Menurutnya, sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, kantor lurah, dan kantor dinas kerap menjadi objek sengketa karena belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
“Ada fasilitas pemerintah seperti sekolah, kantor lurah, dan kantor dinas yang sudah digunakan lebih dari 20 tahun. Harusnya tidak bisa lagi digugat. Entah ada sertifikat atau tidak, mestinya itu sudah menjadi milik Pemerintah Kota,” tegasnya.
Munafri menilai gugatan terhadap aset pemerintah umumnya muncul karena lemahnya legalitas formal, padahal secara fisik dan historis lahan tersebut telah lama digunakan untuk kepentingan publik.
“Aset seperti sekolah dan kantor pemerintah sering jadi incaran karena luas dan strategis. Ini yang perlu dilindungi bersama,” jelasnya.
Pemkot Makassar kini memperkuat koordinasi dengan BPN serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan seluruh aset pemerintah benar-benar aman dan berdaya guna bagi masyarakat.
“Kolaborasi ini bukan hanya untuk Pemkot, tapi untuk masyarakat Kota Makassar. Kami ingin pastikan tidak ada lagi aset pemerintah yang berpindah tangan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Munafri menegaskan.
Sebelumnya, Pemkot Makassar bersama ATR/BPN telah menertibkan 24 aset bermasalah yang diserobot oleh pihak swasta, sebagai bagian dari upaya menyelamatkan kekayaan daerah. (ant/KS)




