Kejati Sulsel Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp17,5 Miliar KONI dan Dispora

MAKASSAR — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD 2024. Dana tersebut diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk mendukung kegiatan olahraga, termasuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyelidikan masih berjalan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Ini masih tahap penyelidikan. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya di Makassar, Senin (13/10/2025).

Beberapa pihak telah dimintai keterangan, antara lain Ketua KONI Sulsel Yasir Machmud, Kepala Dispora Sulsel Suherman, serta sejumlah pengurus cabang olahraga penerima hibah. Penyidik juga menelusuri penggunaan dana Rp14 miliar yang diperuntukkan bagi atlet selama pelaksanaan PON XXI, termasuk kelengkapan dokumen pertanggungjawaban yang dinilai masih kurang.

Soetarmi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya. “Kalau dalam gelar perkara ditemukan minimal dua alat bukti, baru bisa dinaikkan ke tahap penyidikan untuk menentukan pelakunya,” katanya.

Ia mencontohkan, penyidik menelusuri detail laporan penggunaan dana seperti jumlah penerima bantuan, besaran dana, hingga bukti pengeluaran. “Misalnya dalam laporan disebut makan untuk 20 orang, tapi faktanya hanya 10 orang. Atau apakah atlet benar-benar menerima perlengkapan seperti sepatu dan bantuan lain, semua kami cocokkan dengan bukti dan keterangan,” jelasnya.

Kejati Sulsel juga membuka ruang bagi masyarakat atau atlet yang ingin memberikan keterangan tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan.

Sementara itu, Ketua KONI Sulsel Yasir Machmud — yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel — menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen penggunaan dana hibah kepada Kejati. “Kami sudah menyerahkan bukti dan dokumen terkait penggunaan dana Rp17,5 miliar serta dana PON yang dikelola Dispora Sulsel,” ujarnya.

READ  KKEP Polda Sulsel Siapkan Sidang Etik Bripda P, Tersangka Penganiayaan di Aspol

Menurut Yasir, sebanyak Rp16,6 miliar digunakan untuk keperluan PON, seperti tiket pesawat, peralatan pertandingan, training centre, tes fisik, vitamin, dan uang saku atlet selama empat bulan. Adapun Rp900 juta sisanya digunakan untuk operasional KONI Sulsel sesuai program kerja tahun 2024.

Sedangkan dana Rp14 miliar yang dikelola Dispora digunakan untuk pembelian pakaian, perlengkapan, akomodasi, transportasi, serta uang saku atlet selama pelaksanaan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER