MAKASSAR – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda P, tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap juniornya, Bripda DP, yang meninggal dunia di asrama polisi (Aspol) kawasan Mapolda Sulsel pada Sabtu (21/2/2026).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan sidang kode etik ditargetkan digelar pekan depan.
“Untuk Bripda P prosesnya berjalan. Saat ini kita masih menunggu pemeriksaan. Kami berupaya dari penyidik, insyaallah minggu depan kita laksanakan sidang kode etik,” ujarnya di Makassar, Jumat (27/2/2026).
Sidang kode etik Polri digelar sebagai bagian dari penegakan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sidang tersebut memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik maupun disiplin anggota Polri.
Terkait motif, Kapolda menjelaskan dugaan penganiayaan dipicu persoalan loyalitas. Korban disebut tidak memenuhi panggilan seniornya.
“Motif yang menjadi permasalahan, korban tidak respek atau tidak loyal terhadap senior, Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan,” ujar Djuhandhani.
Ia memaparkan, korban dipanggil dua kali pada malam hari tetapi tidak menghadap. Pada Sabtu pagi setelah salat subuh, korban dijemput oleh tersangka dan diduga terjadi penganiayaan yang berujung kematian.
“Dari malam dipanggil dua kali tidak menghadap, kemudian pada pagi hari setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan. Dianggap tidak loyal, itu motifnya,” katanya.
Hingga kini, delapan saksi telah diperiksa. Dari pemeriksaan sementara, belum ditemukan bukti keterlibatan langsung saksi lain dalam dugaan pembunuhan tersebut. Namun penyelidikan masih terus berlangsung.
Kapolda juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan etik terhadap dua anggota lain. Salah satunya Bripda MA yang diduga membersihkan darah di lokasi kejadian agar peristiwa tersebut tidak diketahui. Selain itu, ada anggota yang mengetahui dugaan penganiayaan tetapi tidak melaporkannya.
“Anggota melihat kejadian penganiayaan itu tetapi tidak melaporkan. Anggota ini turut dikenakan sanksi,” ujarnya.
Secara pidana, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polda Sulsel memastikan proses hukum, baik pidana maupun etik, akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ant/KS)




