MAKASSAR – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum memperkuat peran Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat melalui penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, dan inovasi layanan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja dan pembinaan tugas kepada jajaran BHP Makassar sebagai bagian dari transformasi pelayanan hukum di daerah.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen AHU untuk menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Widodo menjelaskan BHP Makassar memiliki peran strategis sebagai unit pelaksana pelayanan hukum perdata negara, terutama dalam pengelolaan harta peninggalan, pengampuan, kepailitan, serta berbagai urusan keperdataan lainnya.
Karena itu, ia mendorong jajaran BHP Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi digital.
Menurutnya, langkah tersebut akan membuat pelayanan hukum menjadi lebih efektif, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penguatan BHP Makassar juga diarahkan untuk membangun tata kelola pelayanan hukum yang akuntabel serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Ditjen AHU sebelumnya juga menegaskan komitmennya mendukung peningkatan pelayanan administrasi hukum umum di Sulawesi Selatan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan unit pelayanan hukum di daerah.
BHP Makassar diharapkan menjadi contoh pelayanan hukum yang adaptif, inovatif, dan berintegritas sejalan dengan transformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Sinergi antara Ditjen AHU, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, dan BHP Makassar juga diharapkan semakin memperkuat kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat. (ant/MK)
Editor: Agus S.




