MAKASSAR, KORANSULSEL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari dua kantor balai di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam pengusutan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah tahun anggaran 2021 yang merugikan negara Rp10,5 miliar.
“Penggeledahan ini untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Kepala Kejari Sinjai, Mohammad R. Bugis, dalam siaran pers, Selasa (12/8).
Aksi penggeledahan dilakukan Senin (11/8) di dua lokasi: Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulsel di Jalan Penjernihan Raya, Karampuang, Panakkukang, serta Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulsel di Jalan Batara Bira VI, Pai, Biringkanaya.
Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Sinjai bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tomy Aprianto, dan Kepala Seksi Intelijen, Jhadi Wijaya, dengan dukungan tim Kejati Sulsel. Tindakan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Kepala Sub Seksi 1 Intelijen Kejari Sinjai, Muhammad Wira Satria, menyebut delapan saksi telah diperiksa terkait kasus ini. “Pemeriksaan saksi masih berjalan,” ujarnya.
Kasus SPAM IKK Sinjai Tengah diduga melibatkan penyimpangan anggaran dan pelaksanaan proyek, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. (ant/KS)




