JPU Tuntut Empat Terdakwa Sindikat Uang Palsu di Gowa Tiga Tahun Penjara

GOWA, KORANSULSEL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menuntut empat terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (1/8/2025).

“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Selain itu, para terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU Aria Perkasa di hadapan majelis hakim.

Empat terdakwa yang diajukan dalam persidangan tersebut adalah Ilham dan Satriyadi, yang diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Dua terdakwa lainnya, Kamarang Daeng Ngati dan Irfandy MT, bekerja sebagai pegawai di salah satu bank milik negara (BUMN).

Dalam tuntutannya, Aria menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Ini menjadi faktor yang memberatkan,” ungkap Aria.

Meski demikian, jaksa tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutannya, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa Ilham membeli uang palsu senilai Rp20 juta pecahan Rp100 ribu dari Mubin Nasir melalui perantara Satriyadi. Uang palsu tersebut dibeli dengan uang asli senilai Rp10 juta, dan kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari di Sulawesi Barat.

READ  KPU Persiapkan Tim Hadapi Kembali Sengketa Tujuh PSU Pilkada

Satriyadi menerima komisi sebesar Rp700 ribu sebagai perantara. Ia juga diketahui telah mengedarkan uang palsu senilai Rp3,5 juta kepada dua orang lain yang kini turut berstatus terdakwa, yakni Manggabarani dan Sri Wahyudi.

Sementara itu, terdakwa Kamarang membeli uang palsu senilai Rp18 juta dari Mubin Nasir dengan membayar uang asli sebesar Rp8 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja di Pasar Minasa Upa, Gowa, serta untuk membayar cicilan motor melalui agen BRI Link sebesar Rp1 juta. Namun, aksinya terungkap ketika petugas BRI Link menyadari kejanggalan pada uang yang digunakan, lalu melaporkannya ke Polsek Pallangga. Kamarang akhirnya ditangkap di lokasi.

Terdakwa Irfandy juga diketahui telah membelanjakan uang palsu senilai lebih dari Rp6 juta di dua pusat perbelanjaan ternama di Kota Makassar.

Kasus ini merupakan bagian dari jaringan sindikat besar yang terdiri dari sedikitnya 15 terdakwa dengan peran berbeda, mulai dari produsen, pengedar, hingga pemasar uang palsu. Persidangan untuk terdakwa lainnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Selain empat terdakwa yang telah dituntut, sejumlah nama lain yang terseret dalam perkara ini antara lain Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna (diduga sebagai pembuat uang palsu), Andi Ibrahim (mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), serta sejumlah ASN dan warga sipil seperti Sattariah Andi Haeruddin, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Sukmawati, dan Annar Salahuddin Sampetoding, yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus politisi.

Perkara sindikat uang palsu ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran sah di Indonesia. Proses hukum atas seluruh terdakwa masih terus berlangsung. (ant/KS)

READ  Cagub Maluku Utara Sherly Pelajari Pertumbuhan Ekonomi Makassar

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER