Kredit Fiktif Bank BUMN di Makassar Rugikan Negara Rp6,56 Miliar, Kejati Sulsel Tetapkan Empat Tersangka Baru

MAKASSAR, KORANSULSEL — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu Bank BUMN periode 2022–2023. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tujuh orang. Nilai kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp6,56 miliar.

Keempat tersangka terbaru yang ditahan sejak 11 Juli hingga 12 Agustus 2025 tersebut berinisial NR, F, II, dan R. Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 24 Juli 2025.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, dilakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel. Dari gelar perkara itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, dalam konferensi pers di Kantor Kejati, Kamis malam (24/7).

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni ATP yang merupakan pegawai bank BUMN, serta AH dan ER yang berperan sebagai pencari dan pengumpul dokumen nasabah fiktif. Ketiganya telah lebih dahulu menjalani penahanan. Dengan penambahan empat tersangka baru, maka total pelaku yang telah ditetapkan mencapai tujuh orang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan ratusan berkas permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terindikasi fiktif. Prosesnya dimulai dari pengumpulan dokumen calon nasabah oleh pihak ketiga atau calo, yakni tersangka AH dan ER.

“Tersangka AH dan ER merekrut NR, F, II, dan R untuk mencari identitas nasabah fiktif. Setelah itu, berkas diserahkan secara berjenjang hingga ke tangan ATP, pegawai Bank BUMN, untuk diproses dan dicairkan sebagai pinjaman KUR,” jelas Soetarmi.

READ  Haji Amir Bandu, Penerima Penghargaan Pj Gubernur Sulsel Karena Hibahkan 5 Hektar Lahan untuk Pos TNI AL

Usai pencairan dana, para tersangka melakukan pemotongan sejumlah uang sebagai ‘fee’ yang kemudian dibagi sesuai kesepakatan antar pelaku. Aliran dana ini mengalir ke hampir seluruh tersangka, termasuk pegawai bank yang memproses pencairan.

Akibat persekongkolan ini, salah satu Bank BUMN di Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6,56 miliar lebih. Soetarmi menambahkan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengimbau kepada para saksi yang telah dipanggil agar bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak menghalangi jalannya penyidikan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghilangkan atau merusak barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sulsel menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri aliran dana dan mengejar pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut. Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci nama bank pelat merah yang terlibat, hanya menyebutnya sebagai salah satu Bank BUMN di Kota Makassar. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER