MAKASSAR, KORANSULSEL – Aksi brutal geng motor kembali meresahkan warga Makassar. Sebanyak 23 pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar setelah melakukan penyerangan terhadap warga secara acak di tiga lokasi berbeda, Sabtu malam (19/7/2025). Tiga orang dilaporkan terluka, salah satunya mengalami luka parah di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa para pelaku merupakan anggota empat geng motor yang berasal dari wilayah utara dan selatan Makassar. Mereka berkumpul untuk melakukan COD—istilah yang mereka gunakan untuk pertemuan tawuran antargeng.
“Mereka awalnya berniat tawuran dengan geng motor lain, tapi sebelum bertemu lawannya, mereka malah menyerang sekelompok warga yang sedang berada di pinggir jalan,” kata Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (21/7/2025).
Akibat penyerangan itu, beberapa korban mengalami luka serius. Satu korban dibacok di bagian kepala, sementara dua lainnya terkena panah busur.
“Korban bukan dari geng motor, ini warga biasa yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Penyerangan ini brutal dan tanpa alasan,” tambah Arya.
Para pelaku yang rata-rata masih berstatus pelajar ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa sejumlah senjata tajam yang digunakan saat aksi penyerangan.
Kapolrestabes menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi kekerasan oleh geng motor dan akan terus melakukan penindakan tegas.
“Kalau membahayakan petugas, tindakan tegas termasuk tembak di tempat akan tetap diberlakukan,” tegasnya.
Polisi juga telah melakukan pendekatan preventif, mulai dari pembinaan hingga pelibatan RT, RW, lurah, camat, dan orang tua untuk mengawasi anak-anak yang terlibat.
“Kalau sudah terbukti melakukan tindak pidana, pasti kita tahan. Ada juga beberapa pelaku yang sebelumnya sudah dalam proses hukum kasus lain,” ujar Arya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ant/KS)




