MAKASSAR, KORANSULSEL – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menjaring 97 warga negara asing (WNA) dari 20 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gowa dan Maros, Sulawesi Selatan dalam Operasi Wira Waspada yang digelar selama dua hari. Dari jumlah tersebut, delapan WNA menjalani pemeriksaan lanjutan, dan tiga di antaranya dipastikan melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap satu WNA asal Pakistan dan tujuh WNA asal China. Hasilnya, tiga orang dinyatakan melakukan pelanggaran dan dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi.
“Tiga WNA itu masing-masing satu WNA Pakistan dan dua WNA China. Mereka melanggar ketentuan izin tinggal dan peruntukan visa,” ungkap Abdi dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/7/2025).
Rincian pelanggaran adalah sebagai berikut:
– WNA Pakistan inisial MI: Memegang visa investor namun terbukti melakukan aktivitas di luar peruntukannya.
– WNA China inisial HQ: Masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) namun bekerja tidak sesuai izin.
– WNA China inisial FM: Menggunakan VKSK dan terbukti overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.
Khusus untuk FM, dikenakan beban biaya overstay sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiganya dideportasi dan masuk dalam daftar pengawasan keimigrasian.
“Imigrasi mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini. Kami juga mengimbau perusahaan dan pengelola penginapan agar tertib melaporkan keberadaan WNA sesuai ketentuan,” tegas Abdi.
Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari pengawasan rutin oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk menjaga ketertiban administrasi dan keamanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Makassar.
Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Imigrasi Makassar telah mendeportasi 21 WNA dari tujuh negara karena pelanggaran keimigrasian. Rinciannya, 10 orang dari India, 4 dari Malaysia, masing-masing 2 dari Jepang dan Pakistan, serta 1 dari China, Kamerun, dan Turki.
“Untuk operasi kali ini, tiga WNA langsung kami deportasi. Ini menambah total WNA yang dideportasi tahun ini menjadi 21 orang,” pungkas Abdi. (ant/KS)




