PTPN XIV Pastikan Penanganan Buruh Luka Bakar di Takalar Sesuai Prosedur K3

MAKASSAR, KORANSULSEL – Pihak manajemen PTPN XIV memastikan bahwa penanganan terhadap buruh harian lepas (BHL) bernama Baba’, yang mengalami kecelakaan kerja di wilayah operasional Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, telah dilakukan sesuai prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepala Tata Usaha PTPN XIV, Nasir, saat dikonfirmasi di Makassar, Senin (1/7/2025), menjelaskan bahwa korban langsung dilarikan ke RS Dr Wahidin Sudirohusodo untuk mendapatkan perawatan intensif sesaat setelah kejadian. “Alhamdulillah kondisi korban sudah mulai membaik. Luka bakarnya tidak separah yang diberitakan,” ujarnya.

Nasir juga menegaskan bahwa pihak perusahaan telah berkoordinasi langsung dengan dokter yang menangani korban dan mendapat kepastian bahwa luka yang diderita tidak tergolong serius. Penanganan cepat ini, lanjutnya, dimungkinkan karena keluarga korban dan pihak perusahaan bersama-sama membawa korban ke rumah sakit sesaat setelah kecelakaan terjadi.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat malam (28/6/2025) di area kerja pabrik PTPN Takalar, tak lama setelah waktu salat Magrib. Korban diketahui sedang beraktivitas di area kerja tanpa didampingi petugas pengawas serta tanpa perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Menanggapi hal itu, Nasir menegaskan bahwa insiden tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian perusahaan, melainkan merupakan kejadian yang tidak terduga. Ia menyebut bahwa petugas lapangan secara rutin telah mengingatkan seluruh pekerja untuk senantiasa menggunakan APD saat bekerja.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh tenaga kerja, termasuk buruh harian lepas, telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi bentuk komitmen PTPN XIV dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sebagai BUMN, kami berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh tenaga kerja, tanpa membedakan status hubungan kerjanya,” tegas Nasir. (ant/KS)

READ  Satgas PPKS Unhas Copot Sementara Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER