Dua Dosen di Makassar Segera Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

MAKASSAR, KORANSULSEL — Dua orang dosen dari dua perguruan tinggi ternama di Makassar segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Langkah ini diambil setelah Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

Kanit IV Subdit Renakta, AKP Ramdan Kusuma, mengonfirmasi bahwa surat penetapan tersangka terhadap kedua terduga pelaku telah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan pimpinan.

“Iya, sudah penetapan tersangka. Suratnya sudah dibuat, tinggal ditandatangani pimpinan,” ujar Ramdan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa (24/6/2025).

Dua dosen tersebut masing-masing berinisial FS, yang mengajar di Universitas Hasanuddin (Unhas), dan KH, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM). Keduanya dilaporkan secara terpisah oleh mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Dalam penanganan kasus FS, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban, keluarga korban, pihak kampus, dan terlapor. Sementara itu, dalam kasus KH, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pelapor dan beberapa pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Kasubdit IV Renakta Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan bahwa surat penetapan tersangka untuk kedua dosen itu akan dikeluarkan bersamaan.

“Sudah gelar perkara, dan betul, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Zaki.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tentang kekerasan seksual fisik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp50 juta.

Di sisi lain, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kota Makassar, Makmur, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendampingi para korban jika mereka ingin melapor atau membutuhkan bantuan hukum dan psikologis.

READ  Lantamal Makassar Panen dan Tabur Benih Ikan Dukung Ketahanan Pangan

“Kami siap mendampingi korban, baik dalam pelaporan ke aparat penegak hukum, visum, maupun konseling. Saat ini baru satu korban yang melapor secara resmi,” jelasnya.

Makmur mengungkapkan bahwa sebagian besar korban pelecehan seksual di lingkungan kampus enggan melapor karena merasa malu atau khawatir terhadap dampak sosial. Banyak di antara mereka hanya mencari konseling di kantor UPTD PPA tanpa melanjutkan ke proses hukum.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap pentingnya menciptakan ruang kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap penuntutan. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER