Pemprov Sulsel Tertibkan Bangunan Ilegal di Kawasan GOR Sudiang

MAKASSAR, KORANSULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan atas Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

GOR Sudiang diketahui berdiri di atas lahan milik Pemprov Sulsel yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994. Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa proses penertiban ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sesuai standar operasional prosedur. Kami telah memberikan tiga kali surat peringatan dalam enam hari berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada warga agar mengosongkan lokasi secara sukarela,” ujar Arwin.

Ia menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibangun tanpa izin resmi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena berdiri di atas lahan milik negara.

Tindakan ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, serta Perwali Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan. Pelanggaran yang ditemukan mencakup penguasaan lahan secara ilegal, pembangunan tanpa mengikuti perencanaan tata ruang, dan ketiadaan dokumen resmi.

“Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap pengelolaan aset negara, terutama jika mengganggu tata kelola kawasan olahraga,” tegas Arwin.

Dalam operasi ini, enam unit rumah yang sudah selesai dibangun ditertibkan, sementara beberapa lainnya yang masih dalam tahap fondasi juga dibongkar. Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai fasilitas olahraga yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas sesuai dengan rencana tata ruang.

READ  MUSABAQAH MUSLIMAH's EVENT 2023: Daftar Sekarang!

Selain tindakan penertiban, pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mendirikan bangunan di atas tanah milik negara tanpa prosedur dan perizinan yang sah. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER