MAKASSAR, KORANSULSEL – Aparat Reserse Kriminal Polsek Manggala, Kota Makassar, berhasil membongkar sindikat pencurian ternak sapi yang telah beroperasi selama lebih dari dua tahun. Tiga pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, sedangkan satu lainnya adalah pedagang daging yang diduga sebagai penadah.
Kapolsek Manggala, Kompol Samuel To’longan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial H (31), honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), AR (23), honorer di Kantor Kecamatan Rappocini, serta S (31), seorang pedagang asal Kabupaten Maros yang berperan sebagai penadah daging sapi curian.
Modus operandi para pelaku cukup sistematis. Mereka mencuri sapi-sapi yang berkeliaran di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala. H yang bertugas sebagai operator ekskavator, menggunakan alat berat tersebut untuk melumpuhkan sapi. Sementara AR mengangkut sapi yang sudah tak berdaya menggunakan truk sampah milik dinas, lalu membawa hewan curian tersebut ke tempat pemotongan.
“Setelah disembelih dan dikuliti, daging sapi diserahkan kepada S untuk dijual ke pasaran dengan harga normal, agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pembeli,” terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku menerima bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per eksekusi, sedangkan AR mendapat upah sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per kali angkut. Pekerjaan keduanya di sektor pengelolaan sampah dinilai mempermudah akses dan memuluskan aksi pencurian ternak tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa 14 nota penjualan daging sapi dari tangan S dengan nilai transaksi mencapai Rp180 juta. “Sindikat ini telah menjalankan aksinya selama dua tahun lebih. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah Samuel.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah peternak mulai mencurigai hilangnya ternak secara berturut-turut di sekitar TPA Antang. Kecurigaan tersebut dilaporkan ke pihak berwajib dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang merupakan bentuk pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ant/KS)




