MAKASSAR, KORANSULSEL – Jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu total seberat 1,184 kilogram dengan lima orang tersangkanya.
“Dari hasil penyelidikan, kita bisa mengamankan ada lima pelaku pengedar narkoba. Kita menangkap lima pelaku masing-masing inisial IA, DS, AN, SN, AS,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan pelaku jaringan peredaran narkoba tersebut terungkap dari laporan masyarakat. Penangkapan para tersangka pertama pada 31 Agustus 2024. Dari hasil pengembangan, penangkapan kedua pada 1 September, disusul yang ketiga pada 3 September dan keempat pada 5 September 2024.
Sedangkan untuk lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Kecamatan Panakukang, Kelurahan Tamamaung. Selanjutnya, di Kecamatan Tamalate, Kelurahan Barombong. Di Pampang, Kecamatan Panakukang dan di wilayah Kecamatan Biringanaya. Seluruhnya ditangkap di Kota Makassar.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku total 1.184 gram atau 1,184 kilogram dengan rincian, TKP pertama disita 89,9 gram, disusul TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga 848,7 gram dan TKP keempat 137 gram.
Selain narkoba yang diamankan telah dipecah-pecah pelaku menggunakan plastik saset bening berbagai ukuran, barang bukti lainnya ada timbangan elektrik serta beberapa ponsel yang digunakan pelaku berkomunikasi.
Terhadap lima tersangka ini, kata Ngajib, hasil pengembangan, ada satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IN yang merupakan jaringan di atasnya berasal dari Lampung.
“Jadi kelima orang ini satu jaringan termasuk jaringan antarprovinsi, dimana pengedar utama dari Lampung. Seluruh barang di edarkan di Kota Makassar,” paparnya kepada wartawan.
Sedangkan untuk perkiraan harga nilai narkoba jenis Sabu atau Amfetamin seberat satu kilogram lebih tersebut yakni setara Rp1,5 miliar lebih.
“Potensi bila barang ini beredar dapat merusak masyarakat sebanyak 5.900 orang. Terhadap pelaku kita kenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” ungkapnya menegaskan.
Dari keterangan pelaku, baru satu kali mengedarkan. Modus operandi mereka mengedarkan menggunakan media sosial Instagram. Setelah berkomunikasi dengan pemakainya, lalu diberikan dengan cara sistem tempel atau ditaruh pada tempat tertentu.
“Profesi mereka ada buruh, ada swasta mereka pengguna juga karena kita dapat ada bongnya (alat hisap). Narkotika itu disimpan dalam karton kecil coklat Coki-coki. Peredarannya itu di semua lini,” ungkap mantan Kapolres Kota Palembang ini.
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara menambahkan, dari keterangan tersangka mengarah kepada satu jaringan. Untuk pengembangan ke depan, pihaknya bekerja sama dengan BNN RI untuk melaksanakan investigasi.
“Kami akan melakukan signature pada barang buktinya. Nanti dilihat kandungannya, kalau sama berarti satu jaringan, kalau tidak berarti jaringannya berbeda.
“Bisa kita kembangkan terhadap pengungkapan ke depan, bila ada barang bukti jika di cocokkan dengan signature yang ada berarti dikatakan satu jaringan,” tuturnya.
Tersangka inisial SN saat ditanya wartawan mengaku sudah dua bulan mengedarkan barang haram itu di Makassar. Awalnya, hanya mengambil 50 gram, setelah memperoleh keuntungan lalu mengambil lebih banyak.
“Harga diambil Rp300 ribu, kalau di jual Rp1,2 juta. Uangnya saya pakai foya-foya. Sasaran pemakainya di kalangan pemuda,” ucap SN sembari tertunduk dengan penuh rasa penyesalan. (ant/KS)