Minggu, Oktober 13, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD dan Pemkot Makassar Hasilkan 37 Perda pada Periode 2019-2024

MAKASSAR, KORANSULSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Makassar Sulawesi Selatan menghasilkan sebanyak 37 peraturan daerah (Perda) selama periode 2019-2024.

Informasi yang dihimpun dari Pemkot Makassar, Sabtu, menyebutkan sebanyak 37 perda yang dihasilkan dalam kurun waktu lima tahun itu, termasuk empat Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda pada Jumat (6/9).

Sebelum berakhir masa jabatan, DPRD bersama Pemkot Makassar mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda melalui Rapat Paripurna, yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Ranperda Pengelolaan Limbah B3, Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Penetapan empat Ranperda menjadi Perda itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang mewakili pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar Rusdianto Lallo.

Penetapan empat perda ini menjadi momentum paripurna terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024.

Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum perpisahan bagi seluruh anggota dewan yang diketuai Rusdianto Lallo bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan seluruh jajaran pemerintah kota.

Kepada anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya, Moh Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto itu juga mengucapkan terima kasih.

“Tentunya ini bukanlah akhir dari sebuah hidup. Tapi justru awal bagi kehidupan yang baru,” ucap Danny Pomanto memberikan salam perpisahan.

Danny menyebut lima tahun bersama membangun Kota Makassar bukanlah waktu yang singkat. Sebab kolaborasi yang dibangun oleh keduanya membuat Kota Makassar terus tumbuh dan berkembang pesat.

“Makassar hari ini sangat disegani di nasional dan sangat diperhitungkan di dunia, itu dikarenakan pemerintahan yang berjalan dengan sangat baik. Pemerintahan itu adalah Pemerintah Kota dan DPRD Makassar,” kata Danny Pomanto.

Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang selama ini ditunjukkan oleh seluruh anggota dewan dalam membangun Makassar, begitu banyak kritik dan saran yang diberikan untuk Makassar dua kali tambah baik.

Masa tugas DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 segera berakhir. Anggota dewan terpilih periode 2024-2029 akan dilantik 9 September mendatang.

Sementara itu, bagi anggota dewan yang masih diberi amanah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun di tingkat DPR-RI merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab yang cukup besar untuk kembali memberi pengabdian yang dua kali tambah baik.

“Tentunya ini adalah amanah yang sangat berat karena mengulangi sesuatu apalagi yang dua kali tambah itu juga tidak mudah. Maka izinkan saya menyampaikan kepada teman-teman yang masih duduk selamat menunaikan sebuah amanah yang baru,” urainya.

Diketahui, Ranperda RTRW telah mengakomodir berbagai perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Penyusunannya, dilakukan secara berjenjang dan komplementer sesuai hirarki tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota.

Sementara Ranperda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan untuk mendapatkan pedoman tata laksana soal teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di Kota Makassar.

Tata laksana teknis ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diharapkan dapat mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan Limbah B3.

Begitu pun pembentukan Ranperda Perumda Terminal Makassar Metro, yang jika ditetapkan menjadi perda maka ruang untuk melakukan inovasi dalam menjawab tantangan sesuai kebutuhan daerah dapat tercapai.

Sehingga nantinya dapat menopang pencapaian pembangunan daerah dan pemenuhan pelayanan publik yang semakin bertambah baik nantinya.

Sedangkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi meningkatkan minat berinvestasi bagi para pelaku usaha di Kota Makassar yang berdampak pada meningkatnya perekonomian Kota Makassar melalui pembukaan lapangan kerja baru, kemitraan usaha bagi UKM dan lainnya.

Juga dalam rangka mewujudkan Makassar Kota Dunia dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan investor melalui suistainable investment atau investasi berkelanjutan.

“Keempat Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya membutuhkan komitmen dan integritas kita dalam setiap tahap pembentukannya,” ujar Danny Pomanto. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER