Jumat, November 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pendidikan Baca Tulis Alquran

MAKASSAR, KORANSULSEL – Anggota DPRD Makassar Muchlis A Misbah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al Quran di Makassar, Minggu.

Muchlis menyebut, Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Quran merupakan Perda yang krusial dan perlu dipastikan penerapannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulsel.

Sebab menurut politisi Hanura ini, Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Quran merupakan pedoman hidup yang manfaatnya bukan saja di dunia tetapi menjadi bekal kelak di akhirat nanti.

“Pemerintah harus menerapkan perda ini agar perda ini bisa maksimal dan bisa memberi manfaat kepada masyarakat. Perda ini bisa menjadi pendidikan akhlak, dan menjadi benteng pertahanan diri dari pengaruh globalisasi yang tidak terbatas seperti sekarang ini,” jelasnya.

Kegiatan ini melibatkan sekitar 100 orang masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Makassar.

Muchlis menyebutkan poin utama yang diatur di dalam Perda tersebut adalah bagaimana sertifikat baca tulis Al-Quran menjadi syarat Utama untuk melanjutkan Pendidikan di tingkat SD, SMP dan SMA.

“Kita juga berharap agar pemerintah bisa memperhatikan kesejahteraan para guru mengaji, meski itu sebenarnya sudah dilakukan. Tetapi kita senantiasa berharap agar dianggarkan cukup,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber Hery Trianto dengan materi Upaya Meningkatkan Kualitas Peserta Didik dalam Kemampuan Baca Tulis Al-Quran, dan Arham Basri, dengan topik materi Menjadikan Pendidikan Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup untuk Upaya Penanaman Akhlak.

Hery Trianto dalam ulasannya mengatakan untuk mendapatkan manfaat dari apa yang dituliskan di dalam Al-Quran, umat Islam tidak boleh hanya sekadar membaca ayat-ayatnya tetapi perlu memahami isinya.

“Semua permasalahan yang kita hadapi di dunia jawabannya itu ada di dalam AL-Quran. Kita ingin jodoh, doanya ada di dalam Al-Quran, ingin meminta rezeki melimpah juga ada,” urainya. (ant/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER