Kamis, Desember 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Pangkep Minta Kemenag Kembali Tempatkan Guru P3K di Wilayahnya

MAKASSAR, KORANSULSEL – Bupati Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Muh. Yusran Lalogau menemui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulawesi Selatan Muh Tonang untuk meminta bantuan agar tenaga guru PPPK yang sudah dirotasi bisa kembali ditempatkan di wilayahnya.

“Maksud kedatangan kami menemui Kepala Kanwil Kemenag Sulsel agar mohon kiranya dibantu untuk menempatkan tenaga guru PPPK di wilayah Pangkep,” ujarnya di Makassar, Kamis.

Muh Yusran Lalogau (MYL) mengatakan jika para tenaga guru PPPK di bawah naungan Kemenag itu dulunya banyak mengabdi di daerah-daerah terpencil Kabupaten Pangkep dan itu sangat membantu pemerintah.

Namun, setelah adanya pengangkatan tenaga guru honorer menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), banyak guru-guru itu dirotasi ke kabupaten lainnya.

Yusran mengaku jika selama ini Pangkep sangat terbantu dengan keberadaan Penyuluh dan Guru Agama honorer binaan Kementerian Agama, namun setelah terangkat PPPK, mereka justru ditempatkan di kabupaten lain.

“Tolong Pak Kakanwil, kalau memang memungkinkan, para P3K kami yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota dikembalikan. Pangkep sangat membutuhkan tenaga mereka,” cakapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenag Sulsel Muh Tonang menjelaskan bahwa kebijakan mengenai mutasi PPPK itu wewenang pusat.

Pihaknya pun mengaku telah melakukan pemetaan PPPK guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu regulasi tentang mutasi itu terbit.

“Keputusannya ada di Sekjen. Kita telah lakukan pemetaan pegawai (PPPK). Bila mana regulasinya telah terbit maka rotasi segera kita lakukan, minimal kita kembalikan ke tempat mereka dulu honor,” kata Tonang.

Menurut dia, posisi PPPK tidak bisa disamakan statusnya dengan PNS yang tidak boleh mutasi dalam kurun waktu 10 tahun sejak terangkat. Komitmen itu dituangkan dalam pakta integritas yang mereka tandatangani pada saat pengambilan sumpah.

“Jadi kuncinya ada pada regulasi Pak. Jika terbit maka P3K ini bisa kita rotasi. Beda dengan PNS yang sudah menandatangani pakta integritas tidak boleh pindah dalam waktu 10 tahun,” ucap Tonang.(ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER