Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Siap Hadapi Potensi Praperadilan Baru dari Hasto Kristiyanto

JAKARTA, KORANSULSEL – Beredar kabar bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, membuka peluang untuk kembali mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihak KPK tidak gentar dan siap menghadapi upaya hukum tersebut.

“Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praper,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Fitroh menyikapi dengan tenang kemungkinan Hasto akan mengajukan praperadilan lagi dan menyatakan bahwa KPK akan mengikuti proses selanjutnya.
“Kita tunggu proses selanjutnya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025) lalu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto melawan KPK. Hakim Djuyamto menerima eksepsi yang diajukan oleh KPK dan memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut dijatuhkan karena dua perkara pidana yang digabungkan dalam satu permohonan praperadilan. Menurut Hakim Djuyamto, seharusnya masing-masing perkara diajukan dalam permohonan praperadilan terpisah.

“Permohonan pemohon yang menggabungkan sah atau tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan harusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan. Maka terhadap eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan,” pungkas Hakim Djuyamto. (MK/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER