MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya menyegel 308 kios, lods, dan lapak di Pasar Kerung-Kerung sebagai langkah tegas menertibkan pedagang yang menunggak kewajiban administrasi sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset perusahaan.
Penertiban dilakukan terhadap tempat usaha yang berdasarkan data administrasi tercatat tidak memenuhi kewajiban pembayaran selama delapan hingga sembilan tahun. Sejumlah kios juga diketahui telah beralih fungsi dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Pasar Kerung-Kerung, Muh Said, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Perumda Pasar Makassar Raya dalam mewujudkan tata kelola pasar yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan.
“Penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul, menegaskan penyegelan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya, Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 mengenai petunjuk teknis pelaksanaannya.
“Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 308 petak tempat usaha yang melakukan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu dilakukan penyegelan atau penutupan sementara,” katanya.
Perumda Pasar memastikan penyegelan bukan bersifat permanen. Pedagang yang melunasi seluruh kewajibannya dapat kembali menggunakan kios maupun lapaknya untuk berjualan.
“Jika para pedagang telah memenuhi seluruh kewajibannya, maka tempat usaha tersebut akan dibuka kembali sehingga pedagang dapat melanjutkan aktivitas usahanya,” ujar Jaenul.
Sebelum penertiban dilakukan, petugas sempat menghadapi penolakan dari sebagian penghuni kios. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif disertai penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penyelesaian, proses penyegelan berlangsung aman dan kondusif.
Melalui penataan ini, Perumda Pasar berharap pengelolaan aset pasar menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan ruang usaha kepada pedagang yang taat terhadap ketentuan administrasi. (MK)
Editor: Agus S.




