MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II tersebut membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membawa perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN. Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.
Setelah proses pelimpahan, kelima tersangka tetap ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Penyidik menduga proyek senilai Rp60 miliar tersebut diwarnai praktik penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, Kejati Sulsel telah menyita uang Rp1,25 miliar dari salah satu tersangka. Selain itu, tersangka RM juga mengembalikan uang sebesar Rp3,08 miliar.
Dengan demikian, total dana yang telah berhasil diamankan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp4,33 miliar.
Penyidikan kasus ini juga tergolong masif. Hingga kini, tim Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 80 saksi yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani.
Empat mantan pimpinan DPRD Sulsel turut dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Andi Ina Kartika Sari, Syarifuddin Alrif, Ni’matullah Erbe, dan Darmawansyah Muin.
Sementara itu, salah seorang tersangka yang sebelumnya sempat ditetapkan dalam perkara ini, yakni mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, telah dibebaskan setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilannya pada 29 Juni 2026. Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah.
Kejati Sulsel menegaskan proses hukum terhadap perkara ini akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara. (MK)
Editor: Agus S.




