MAKASSAR – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar mulai membatasi pembelian BBM subsidi, khususnya bagi motor bertangki besar, guna mencegah potensi penimbunan dan penyalahgunaan.
Kebijakan ini muncul setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan praktik pengisian BBM subsidi secara berulang oleh oknum tertentu.
Salah satu konsumen, Arul, menilai langkah tersebut tepat untuk menjaga ketersediaan BBM di tengah kebijakan penghematan energi.
“Kebijakan ini sangat tepat. Harus dibatasi motor tangki besar untuk mengantisipasi penimbunan BBM,” ujarnya di SPBU Hertasning, Makassar, Senin.
Di SPBU 72.902.02 Jalan Hertasning, pihak pengelola bahkan memasang pengumuman pembatasan, seperti untuk motor jenis Suzuki Thunder hanya diperbolehkan satu kali pengisian per hari.
Temuan serupa juga terjadi di SPBU Jalan Andalas, di mana aparat kepolisian menegur pengendara motor bertangki besar yang diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang.
Petugas menegaskan larangan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga distribusi energi tetap adil bagi masyarakat.
Dalam video lain di kawasan depan Universitas Hasanuddin, terlihat antrean motor Suzuki Thunder mengisi BBM jenis Pertalite dengan nominal hingga Rp150 ribu atau sekitar 15 liter per pengisian.
Praktik tersebut menimbulkan kecurigaan karena berpotensi untuk dijual kembali secara ilegal.
Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026, dengan batas maksimal 10 liter per hari untuk sepeda motor dan 50 liter untuk mobil.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengapresiasi inisiatif SPBU yang melakukan pembatasan tersebut.
Ia menegaskan tidak ada aturan yang membolehkan penjualan kembali BBM bersubsidi, termasuk melalui pom mini atau toko kelontong.
“Tidak ada aturannya. Itu melanggar karena bersifat ilegal,” ujarnya.
Langkah pembatasan ini diharapkan mampu menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan yang merugikan masyarakat luas. (ant/KS)




