Kejati Sulsel Tahan ASN Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

MAKASSAR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menahan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar.

Tersangka berinisial UN yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) ditahan pada Rabu (11/3) setelah memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan sebelumnya UN sempat tidak menghadiri pemeriksaan karena kondisi kesehatan.

“Langkah penahanan ini dilakukan setelah UN secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus. Sebelumnya tersangka UN sempat berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena kondisi kesehatan,” ujarnya di Makassar, Rabu.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka telah memungkinkan untuk menjalani proses hukum. UN kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar. Dalam kasus tersebut sebelumnya sudah ada lima orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial BB yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku direktur rekanan PT AAN sebagai penyedia, RE Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan, HS sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023–2024, serta RRS yang merupakan ASN dari Pemerintah Kabupaten Takalar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Di antaranya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

READ  Wali kota: Literasi dan Stunting Jadi Perhatian Pemkot Makassar

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Didik menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut demi menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara tersebut di luar mekanisme hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” katanya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER