MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membeberkan berbagai pola praktik korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintahan. Modusnya beragam, mulai dari titip proyek, penggeseran anggaran, hingga praktik mark-up dan pengurangan volume pekerjaan.
Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri menjelaskan, pola-pola tersebut umumnya terjadi dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pemerintah.
“Beberapa pola yang sering muncul di antaranya titip proyek, penggeseran anggaran dengan mengarahkan pemenang tertentu, serta pengaturan pagu sebelum proses berjalan,” ujarnya di Makassar, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, modus lain yang juga kerap ditemukan adalah praktik mark-up anggaran, pengondisian nomenklatur kegiatan yang terlalu spesifik agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat, serta pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam paparannya pada kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) Pemprov Sulsel di Asrama Haji Makassar (22–28 Februari 2026), Jufri juga menguraikan berbagai bentuk tindak pidana korupsi, seperti suap, kecurangan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga benturan kepentingan.
“Apa perbedaan suap-menyuap dan gratifikasi? Ada pada komunikasinya. Kalau suap-menyuap itu ada deal-dealan sebelumnya. Misalnya, ‘kalau proyek ini gol sama saya, bapak saya berikan sekian’,” jelasnya.
“Sedangkan gratifikasi, setelah dia dapat proyek itu, dia datang membawakan hadiah,” lanjutnya.
Sebagai langkah pencegahan, Jufri mendorong penguatan sistem dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya digitalisasi layanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta optimalisasi sistem pengaduan internal.
“Salah satu cara memperkuat SDM seperti kegiatan yang kita laksanakan saat ini. Mudah-mudahan manfaatnya sangat besar untuk kita ke depan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pemerintahan saat ini berada dalam pengawasan ketat berbagai lembaga, baik internal maupun eksternal, seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta inspektorat daerah.
Menurutnya, transparansi dan integritas menjadi kunci utama agar praktik-praktik koruptif tidak lagi mencederai tata kelola pemerintahan dan merugikan keuangan negara. (ant/KS)




