Komisi D DPRD Sulsel Rekomendasikan Hentikan Sementara Proyek Tanggul Sungai Tallo

MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo menyusul dugaan penyimpangan serta protes ahli waris pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi di Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sulsel, kontraktor pelaksana PT Yosiken Inti Perkasa, serta perwakilan ahli waris pemilik lahan.

“Kesimpulan rapat kami, pertama akan dilakukan peninjauan ulang di lokasi. Kedua, kami meminta Kepala Dinas SDACKTR untuk menghentikan sementara proses pekerjaan proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo,” ujar Kadir Halid kepada wartawan di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Rabu.

Menurut Kadir, dari hasil RDP terungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, terutama terkait pengadaan lahan yang hingga kini belum diselesaikan, padahal warga memiliki alas hak yang sah.

“Hari ini kami mendengar langsung pendapat dan keberatan warga terkait pembangunan tanggul dan jalan inspeksi di wilayah Sungai Tallo. Keberatan itu muncul karena terdapat alas hak yang dimiliki warga, sementara proses penyelesaiannya belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel,” tuturnya.

Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, tidak ada penyampaian langsung kepada warga bahwa di lokasi tersebut akan dilakukan pembangunan proyek.

Kadir mengungkapkan proyek tersebut tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025, namun faktanya pekerjaan sudah berjalan sejak 2023–2024 dengan nilai anggaran lebih dari Rp28 miliar.

Dengan demikian, anggaran Tahun 2025 sebesar Rp16,8 miliar merupakan kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya, sehingga total nilai proyek mencapai lebih dari Rp44,8 miliar dan masuk kategori pekerjaan multiyears.

READ  BPSDM Sulsel Gelar Webinar ASN Adaptif

“Kalau melihat pola anggarannya, ini sebenarnya proyek lanjutan atau multiyears. Tapi karena ada keberatan warga, maka persoalan ini harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilanjutkan,” jelasnya.

Ia juga menilai proyek tersebut seharusnya menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang atau dikerjakan melalui pemerintah pusat dengan koordinasi Pemerintah Kota Makassar, bukan dilaksanakan oleh SDACKTR menggunakan dana APBD provinsi.

Sementara itu, penasihat hukum warga dari LBH Makassar, Ismail, menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses pengadaan tanah. Ia mengungkapkan bahwa pihak SDACKTR secara terbuka mengakui tidak menganggarkan pembebasan lahan dalam proyek tersebut.

“Padahal, dari dokumen yang kami miliki, lokasi jalan tersebut tidak masuk kawasan sempadan sungai. Dalih sempadan sungai ini kami nilai hanya digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” katanya.

Ismail juga menyebutkan hasil investigasi LBH Makassar menemukan adanya warga lain yang telah menerima ganti rugi dengan nilai cukup besar, bahkan hingga miliaran rupiah, meskipun hal tersebut dibantah oleh pihak kontraktor.

Dalam RDP tersebut, Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel, Misnayanti, mengakui tidak adanya pembebasan lahan dalam proyek tersebut. Ia berdalih bahwa pihaknya hanya mengikuti regulasi yang mengatur wilayah tersebut sebagai kawasan sempadan sungai.

Di sisi lain, perwakilan ahli waris pemilik lahan, Roslina, menyampaikan rasa syukur atas rekomendasi DPRD Sulsel untuk menghentikan sementara proyek tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih. Keputusan ini memberi kami napas lega sampai hak kami dipenuhi oleh pihak terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah ahli waris pemilik lahan Barakka bin Pato memprotes pembangunan proyek tersebut karena lahan mereka diduga diambil secara paksa tanpa ganti rugi. Pihak keluarga bahkan mengaku mendapat intimidasi dari pihak kontraktor yang memaksa melakukan penimbunan material, hingga nyaris melukai mereka saat mencoba menghentikan pekerjaan. (ant/KS)

READ  Pemilik Phinisi Rent Berguru ke Belanda, Dorong Budaya Gowes Modern di Indonesia Timur
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER