GOWA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa utama kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dyah Martha Budhinugraeny, dalam sidang putusan di PN Gowa, Rabu (1/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Annar terbukti memodali pembelian bahan baku untuk memproduksi uang palsu. Produksi itu dilakukan di salah satu ruangan Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa. Annar juga terbukti menyuruh Syahruna untuk membuat uang palsu dengan modal yang diberikannya.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku yang dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu,” ujar hakim Dyah.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan Annar berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas perekonomian negara. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan, seperti usia lanjut, belum pernah dihukum, serta belum menikmati keuntungan dari produksi uang palsu tersebut.
Ajukan Banding
Atas putusan ini, Annar menyatakan banding. “Kami menyatakan banding,” ujarnya di hadapan majelis hakim, seraya menegaskan dirinya tidak bersalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Arya Perkasa Utama, juga menyatakan banding. Pasalnya, tuntutan yang diajukan sebelumnya adalah delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan. Vonis majelis hakim yang lebih rendah dinilai terlalu ringan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan banding diajukan untuk menguji kembali putusan tersebut. “Vonis lima tahun dianggap tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara,” ujarnya.
Kasus ini menyeret 15 orang terdakwa dalam sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu, melibatkan beragam latar belakang, mulai dari kepala perpustakaan kampus UIN Alauddin, ASN, honorer, pegawai bank, koki, pengusaha, hingga politisi. (ant/KS)




