Anggota DPRD Sinjai Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Kader Partai

SINJAI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran mobil Mitsubishi Pajero milik salah satu kader partai politik di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Salah satu tersangka diketahui berinisial KM (31), anggota DPRD Sinjai, bersama rekannya SF (35).

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa sebagai tersangka. Untuk motifnya masih kami dalami,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Sinjai Ipda Agus Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/11).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.

Peristiwa pembakaran mobil terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Kompleks Perumahan Lappa Mas, Kecamatan Sinjai Utara. Korban bernama Iskandar melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan penyidik, saat kejadian korban baru pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di halaman. Beberapa menit kemudian, terdengar suara ledakan yang diikuti kobaran api. “Korban keluar dan melihat mobilnya terbakar, meski tidak hangus sepenuhnya,” kata Agus Santoso.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul mengungkapkan, dugaan sementara motif kasus ini berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Tersangka KM menuding korban Iskandar menyembunyikan pria yang diduga berselingkuh dengan istrinya. “Motifnya sakit hati, karena korban dianggap melindungi selingkuhan istrinya,” ungkap Asrul.

Meski KM membantah terlibat dalam pembakaran, penyidik mengungkapkan bahwa tersangka SF telah mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah KM. “Dari hasil pemeriksaan, SF mengaku bahwa aksinya dilakukan atas suruhan KM,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan perusakan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (ant/KS).

READ  Mentan Ajak Ribuan Petani di Sulsel Wujudkan Swasembada Pangan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER