MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mencatat sepanjang Januari hingga September 2025 berhasil mengungkap penyelundupan narkotika sebanyak 122 kilogram sabu dan 9,9 kilogram ganja. Dari 2.135 kasus yang ditangani, polisi menetapkan 3.212 orang sebagai tersangka.
“Selama sembilan bulan, Polda Sulsel beserta jajaran telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan 2.135 kasus. Dari jumlah itu, ada 3.212 orang ditetapkan tersangka,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Faturahman, saat rilis di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (1/10/2025).
Ia mengungkapkan, mayoritas barang haram itu masuk melalui Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Pelabuhan ini diduga kuat menjadi pintu utama masuknya narkotika dari Kalimantan untuk kemudian disebarkan ke berbagai daerah di Sulawesi.
“Kualitas barang bukti paling banyak (diselundupkan) di sekitar Pelabuhan Nusantara Parepare. Tetapi, untuk tersangkanya juga banyak di Kota Makassar, Gowa, dan Parepare,” jelas Eka.
Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 7.776 butir pil ekstasi, 88.832 butir obat daftar G, 1 kilogram tembakau sintetis (sintek), serta 11.064 butir ekstasi.
Salah satu kasus terbesar terungkap pada 5 September 2025, ketika tim Satnarkoba Polres Parepare menggagalkan penyelundupan 44 kilogram sabu di Pelabuhan Nusantara. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh hijau bertuliskan aksara China, diduga kuat berasal dari jaringan sindikat internasional yang memasok barang melalui Kalimantan.
Barang itu dibawa oleh tersangka AA alias Abah, warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang berperan sebagai kurir. Ia menumpang kapal KM Aditya menuju Kabupaten Pinrang. Namun, sebelum sempat didistribusikan, sabu senilai miliaran rupiah tersebut berhasil diamankan polisi.
“Satu orang ini inisial AA alias Abah sebagai kurir dan telah ditangkap. Tersangka ini mendapat perintah dari seseorang inisial A untuk mengantar sabu ini ke Kabupaten Pinrang,” ungkap Eka.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menambahkan dari hasil pemeriksaan, AA mengaku dijanjikan upah Rp8 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan. Dengan total 44 bungkus, seharusnya ia menerima Rp352 juta. Namun, uang tersebut belum sempat dibayarkan karena ia lebih dulu ditangkap.
Polisi kini masih memburu sosok A, yang disebut sebagai pemilik barang dan diduga bagian dari jaringan sindikat internasional. “Hasil pemeriksaan kami, AA hanya kurir. Kami terapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati, maksimal,” tegas Indra. (ant/KS)




