MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Hukum HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi langkah hukum warga yang menggugat Polda Sulawesi Selatan secara perdata senilai Rp800 miliar di Pengadilan Negeri Makassar.
“Kita persilahkan mereka melakukan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan. Dan tentu, kalau digugat pasti ada tergugatnya. Untuk tergugatnya tentu kami akan memberikan arahan kepada Polda menjawab gugatan itu,” ujar Yusril kepada wartawan usai mengunjungi para tersangka kerusuhan demonstrasi di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).
Menurut Yusril, gugatan perdata yang diajukan nantinya akan melewati proses mediasi selama 40 hari. Jika tercapai kesepakatan, maka perkara selesai, tetapi jika tidak akan dilanjutkan ke persidangan. “Karena ini memang gugatan perdata, ujung-ujungnya adalah saksinya, ganti rugi, dan sebagainya. Kita menghormati hak setiap orang untuk mengambil upaya hukum,” paparnya.
Yusril juga menegaskan, para tersangka yang ditahan di Direktorat Tahti Polda Sulsel berhak mengajukan praperadilan jika merasa proses penangkapan tidak sesuai prosedur, misalnya tanpa dua alat bukti yang cukup atau terjadi salah tangkap. “Polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya. Biarkan mekanisme hukum berjalan secara fair. Pemerintah siap menerima risiko kalau sekiranya dikalahkan,” tegasnya.
Sebelumnya, gugatan Rp800 miliar dilayangkan oleh Muhammad Sulhadrianto Agus melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar. Gugatan resmi diajukan ke PN Makassar pada Senin (8/9) terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Polda Sulsel saat pengamanan kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8) malam hingga merembet ke Kantor DPRD Provinsi pada Sabtu (30/8) dini hari.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan kepolisian siap menghadapi gugatan. “Kita hargai upaya itu karena semua punya hak. Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” ujarnya. (ant/KS)




