MAKASSAR, KORANSULSEL – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada 190 narapidana pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, menjelaskan pemberian remisi merupakan pemenuhan hak yang diberikan negara, sekaligus bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perbaikan diri dengan berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi kemerdekaan, sebanyak 155 orang memperoleh Remisi Umum (RU) I dengan rincian delapan puluh satu orang mendapat pengurangan satu bulan, tiga puluh tujuh orang mendapat pengurangan dua bulan, tiga puluh enam orang mendapat pengurangan tiga bulan, dan satu orang mendapat pengurangan empat bulan. Sementara itu, tiga puluh lima orang lainnya memperoleh Remisi Umum (RU) II, terdiri dari enam belas orang dengan pengurangan satu bulan, sebelas orang dengan pengurangan dua bulan, dan delapan orang dengan pengurangan tiga bulan.
Selain remisi umum, terdapat pula Remisi Dasawarsa (RD) yang diberikan kepada narapidana dengan variasi pengurangan antara tiga hingga sembilan puluh hari. Pada kategori RD dan RD Denda I, jumlah penerimanya mencapai tiga ratus sembilan puluh empat orang, terdiri dari tiga ratus tujuh puluh tiga laki-laki dan dua puluh satu perempuan.
Adapun pada kategori RD dan RD Denda II, sebanyak tiga puluh enam orang mendapat remisi, yang terdiri dari tiga puluh empat laki-laki dan dua perempuan. Dengan demikian, total penerima remisi dasawarsa di Rutan Makassar mencapai empat ratus tiga puluh orang.
Khusus untuk kasus tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, sebanyak lima puluh narapidana juga mendapatkan hak remisi. Dari jumlah itu, enam orang merupakan narapidana kasus korupsi, sementara empat puluh empat orang lainnya merupakan kasus narkotika.
Jayadikusumah turut memaparkan kondisi penghuni Rutan Makassar yang hingga kini masih melebihi kapasitas. Dari daya tampung seribu orang, jumlah penghuni tercatat mencapai dua ribu tiga ratus lima puluh delapan orang.
Dari jumlah tersebut, lima ratus tiga puluh satu berstatus narapidana, seribu delapan ratus dua puluh tiga orang berstatus tahanan, serta terdapat empat bayi yang turut tinggal bersama ibunya.
Berdasarkan klasifikasi kasus, tercatat tujuh ratus sembilan puluh sembilan orang terjerat pidana umum, dua puluh enam orang kasus korupsi, serta seribu lima ratus dua puluh sembilan orang kasus narkotika. Dari sisi jenis kelamin, penghuni rutan terdiri dari dua ribu seratus delapan puluh tiga laki-laki dan seratus tujuh puluh satu perempuan.
Ia menegaskan, pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana maupun anak pidana yang memenuhi syarat, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan.
“Remisi ini bukan hanya hak, tetapi juga bentuk apresiasi kepada mereka yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan untuk memperbaiki diri,” ujar Jayadikusumah. (ant/KS)




