MAKASSAR, KORANSULSEL – Sebanyak 50 narapidana yang tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan memperoleh amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Empat di antaranya merupakan narapidana kasus makar tanpa senjata api, termasuk tiga yang dihukum karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Manokwari, Papua.
Pemberian amnesti tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 dan dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) dan bentuk penghargaan atas upaya perbaikan diri para narapidana.
“Pemberian amnesti ini diberikan berdasarkan pertimbangan DPR dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang, untuk beberapa kategori narapidana, termasuk yang telah menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pidana,” ujarnya di Makassar, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan data dari Kanwil Ditjenpas Sulsel, narapidana yang menerima amnesti terdiri atas:
– 37 orang kasus pengguna narkotika
– 6 orang berusia di atas 70 tahun
– 1 orang dengan kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
– 1 orang terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
– 4 orang kasus makar tanpa senjata api
Dari total 50 narapidana yang mendapat amnesti, sebanyak 27 orang langsung dibebaskan. Sementara 23 orang lainnya sudah lebih dulu bebas sebelum keputusan amnesti terbit, terdiri dari 2 orang bebas murni, 8 orang bebas melalui cuti bersyarat, dan 13 orang pembebasan bersyarat.
Adapun jumlah total penghuni Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan hingga 2 Agustus 2025 tercatat sebanyak 11.656 orang, terdiri atas 8.132 narapidana dan 3.524 tahanan.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Makassar, Novian Endus Santoso, menyatakan bahwa pemberian amnesti menjadi bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang bertujuan untuk merehabilitasi narapidana dan mengembalikan mereka ke masyarakat.
“Pemberian amnesti ini adalah wujud pelaksanaan keadilan restoratif, sekaligus bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri narapidana selama masa pembinaan,” jelasnya.
Terkait kasus makar, Lapas Makassar mencatat tiga nama yang menerima amnesti yakni:
– Yance Kambuaya, divonis 5 tahun penjara
– Aldolof Nauw, divonis 4 tahun
– Alex Bless, divonis 4 tahun
Ketiganya dipidana karena terlibat dalam aksi menyuarakan kemerdekaan Papua dan mengibarkan bendera Bintang Kejora di Manokwari pada November 2022. Mereka telah dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden.
Sementara untuk kasus ODGJ, penerima amnesti adalah Hamka bin Ladaude, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Ia dinyatakan memenuhi syarat sebagai narapidana berkebutuhan khusus dan telah dibebaskan.
Pemberian amnesti ini diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, melaksanakan, serta memantau program pemberian amnesti sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dipandang sebagai pendekatan kemanusiaan dan reintegratif yang membuka ruang bagi narapidana, terutama yang rentan atau sudah menjalani sebagian besar masa pidananya, untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. (KS)
Editor: Agus S




