Kejati Sulsel Setujui Restoratif Justice Kasus 500 Bebek Curian di Sidrap

MAKASSAR, KORANSULSEL – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy, menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dalam perkara pencurian 500 ekor bebek yang ditadah tersangka Darman Dama alias Sammang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

“Kita telah melihat testimoni dari korban, tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik. Kasus ini memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Robert dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa permohonan RJ disetujui setelah mempertimbangkan syarat dan situasi sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Pertemuan antara korban dan tersangka telah difasilitasi, dan hasilnya menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ,” tegas Robert.

Seiring disetujuinya RJ, Wakajati memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, beserta jajarannya untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara ini tetap zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” kata Robert mengingatkan.

Sebelumnya, Kejari Pinrang mengajukan RJ dalam ekspos virtual terkait tersangka Darman Dama, yang dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Korban dalam kasus ini adalah Hamzah bin H. Nanrang.

Peristiwa terjadi pada 13 Mei 2025, saat tersangka ditawari bebek oleh seseorang bernama Puang Usu (kini DPO). Darman lalu menghubungi saksi Pandi untuk menyiapkan mobil bak terbuka dan bersama-sama menjemput bebek di sebuah kandang di Kabupaten Pinrang. Tanpa mengetahui bahwa bebek itu milik Hamzah, mereka memindahkan sekitar 500 ekor bebek ke kandang milik Darman di Sidrap.

READ  DWP Makassar Bahas Strategi Lindungi Anak dari Dampak Negatif Gadget

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp17,5 juta.

Dalam proses RJ, pihak kejaksaan mempertimbangkan sejumlah alasan, antara lain: tersangka bukan residivis (dibuktikan lewat pencarian di SIPP), telah melakukan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari sejak tahap II, serta kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat berdamai. Keluarga korban juga menyatakan tidak keberatan jika perkara dihentikan.

Selain itu, tersangka Darman diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Ia bekerja sebagai peternak itik di Desa Mojong Bendoro, Kelurahan Watang Sidrap, dan memiliki penghasilan sekitar Rp110 ribu per hari. Ia menafkahi seorang istri dan dua anak laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah berusia 16 dan 11 tahun. (ant/KS)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER